CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Ranperda pelestarian Kampung Tua kembali gagal disahkan 2019 ini. Ironisnya lagi Ranperda pelestarian Kampung Tua ini dikembalikan oleh tim pansus kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam.
“Mau gimana, waktunya sedikit lagi. Kemungkinan kami dari DPRD akan mengembalikan pansus ini ke Bapemperda,” ujar Harmidi di Ruangan Komisi I DPRD Kota Batam, Senin (14/10/2019).
Bapemperda, kata dia, akan menjadwalkan ulang di 2020 mendatang. Bahkan dijadikan sebagai skala prioritas.
Harmidi mengakui tim pansus ini sebenarnya masih berjalan. Hanya saja beberapa anggota pansus yang tak terpilih diperiode 2019-2024 ini, belum digantikan hingga sekarang.
“Jalannya pansus jadi pincanglah,” sesalnya.
Padahal sebelumnya, tim pansus yang lama sudah melakukan kunjungan kerja (kunker) ke DPRD Pekanbaru hingga Kementerian ATR. Darisana sudah mendapatkan banyak bekal sehingga bisa diterapkan di DPRD Kota Batam.
“Di DPRD Pekanbaru sudah ada dijalankan memang Perda tanah ulayat,” tuturnya.
Lantas mengapa anggota pansus belum digantikan? Harmidi menegaskan bukannya tidak bisa memilih anggota dewan yang baru. Hanya saja, kata Harmidi, mereka belum memahami permasalahan Kampung Tua ini secara mendalam.
“Kita juga tak mau hasilnya nanti asal-asalan,” tutur Harmidi.
Ia juga menyoroti Ketua Pansus Pelestarian Kampung Tua saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Batam, Ruslan Ali Wasyim. Pasalnya selama ini Ketua Pansus tidak pernah diketuai oleh seoranh Wakil Ketua DPRD Kota Batam.
“Harusnya anggota pansus dari fraksi-fraksi bukan unsur panitia. Oleh karena itu, saya selaku inisiator kampung tua akan mengembalikan hal ini kepada ketua pansus, selanjutnya sepakat dikembalikan ke bapemperda. Nantinya dari bapemperda yang akan memutuskan apa selanjutnya,” tutupnya.

