Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi
  • Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030
  • RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik
  • Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai
  • Seluruh Fraksi DPRD Batam Sepakat Dukung Ranperda Lembaga Adat Melayu
  • Manager PLN Anambas Jalin Silaturahmi dengan Wartawan, Dukung HPN 2026
  • Kunjungi BP Batam, Bupati Batu Bara Tertarik Replikasi Model Investasi dan Air Bersih Batam
  • Layanan Data Telkomsel Alami Penurunan Kualitas, Tim Teknis Dikerahkan Penuh
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Rakor BPJAMSOSTEK dan Disnakertrans Kepri, Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 Siap Diimplementasikan
Bisnis

Rakor BPJAMSOSTEK dan Disnakertrans Kepri, Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 Siap Diimplementasikan

3 Mei 2021Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Rakor BPJAMSOSTEK dan Disnakertrans Kepri
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, TANJUNGPINANG, BPJS Ketenagakerjaan bersama dengan Dinas Tenaga Kerja menggelar rapat koordinasi (Rakor) untuk memastikan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 dapat terimplementasi sepenuhnya di Provinsi Kepulauan Riau bertempat di Hotel CK Tanjungpinang, Rabu (28/4/2021) lalu.

Dalam rapat tersebut dihadiri oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan Deputi Direktur Wilayah Sumbarriau Pepen S Almas didampingi Asisten Deputi Bidang, Kepala Kantor Cabang Tanjungpinang, Batam Sekupang, Batam Nagoya dan jajaran.

Selanjutnya dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dihadiri oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Mangara M, Simarmata Kepala Bidang Pengawasan, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan seluruh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan se-Provinsi Kepulauan Riau.

Ketua Panita pelaksana Asisten Deputi Bidang Wasrik dan Manrisk Masri menjelaskan kegiatan rapat dilakukan secara langsung dan online menggunakan aplikasi zoom untuk memastikan prokes kesehatan tetap dijalankan.

Adapun tujuan kegiatan adalah untuk memastikan Instruksi Presiden dapat berjalan dengan baik sekaligus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pemeriksaan terpadu tahun 2020 serta menyusun strategi kepatuhan Tahun 2021.

Dalam sambutannya Deputi Direktur Wilayah Sumbarriaukepri Pepen S Almas menyampaikan bahwa Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Program BPJS Ketenagakerjaan telah keluar.

Dalam rangka memastikan instruksi tersebut berjalan dengan lancar perlu dilakukan sinergisitas dengan seluruh stakeholder termasuk salah satunya adalah Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Riau.

“Instruksi presiden tersebut meminta kepada seluruh Kementerian/Lembaga, Para Gubernur, Bupati/Walikota untuk untuk dapat mendaftarkan semua tenaga kerja diwilayahnya sekaligus membuat regulasi dan menganggarkan dalam APBN/ABPD”, tambahanya.

Di tempat yang sama Kepala Dinas Tenaga Kerja Mangara M. Simarmata mendukung penuh Instruksi Presiden 2 Tahun 2021 adapun kewajiban Dinas tenaga Kerja salah satunya adalah meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan kepada pemberi kerja selain penyelenggara negara terhadap program BPJAMSOSTEK.

Masih banyak perusahaan atau pemberi kerja yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan untuk itu melalui program bersama yaitu pemeriksaan terpadu yang sudah berjalan dari tahun-tahun sebelumnya dapat berjalan Kembali di tahun 2021 dan lebih baik lagi agar hak-hak pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan dapat terpenuhi, tambahnya.

Sementara, Kepala BPJAMSOTEK Batam Sekupang berharap dengan adanya Sinergisitas antara BPJS Ketenagakerjaan bersama dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Riau semua pekerja di Kepri dapat terlindungi menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan menjadikan Kepri Provinsi Pertama dengan Perlindungan Tenaga Kerja tertinggi di Indonesia.

“Seperti yang kita lakukan di kota Batam guna sinergisitas untuk mensukseskan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 di Kota Batam. BPJAMSOSTEK Batam Sekupang dan Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) Kejaksaan Negeri Batam melakukan pemanggilan dan pemeriksaan bersama bagi perusahaan swasta menunggak iuran. Pihak Kejaksaan juga membantu dalam memediasi kepada perusahaan negara BUMN/BUMD yang menunggak iuran,” tutupnya.(*)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

BPJAMSOSTEK BPJS Ketenagakerjaan Disnakertrans Kepri Rakor Rapat koordinasi
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai

23 Januari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bisnis
Bisnis

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026 Bisnis

CENTRALNEWS.ID, BATAM – Indonesian Housekeepers Association (IHKA) Kepulauan Riau menunjukkan keseriusannya dalam memperkuat peran organisasi dengan…

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026

Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai

23 Januari 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.