CENTRALBATAM.CO.ID, BANTEN-Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Banten mengecam kekerasan yang dilakukan sejumlah oknum kepolisian yang melakukan tindak anarkis terhadap seorang jurnalis bernama Panji di Serang Banten.
Ketua PWI Banten Firdaus mengatakan tindak kekerasan yang dilakukan oknum aparat hukum tersebut dalam melaksanakan tugasnya tidak dibenarkan dan merupakan bentuk kesewenang-wenangan.
“Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum, bukan sebaliknya menjadi obyek kekerasan aparat hukum,” kata Firdaus.
Tindak Kekerasan itu dilakukan oknum polisi terhadap Panji saat meliputi aksi unjuk rasa di depan Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanudin pada Jumat (20/10/2017).
Padahal pada pasal 8 UU No. 40 tahun 1999 tentang pers, bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum, bukan sebaliknya menjadi obyek kekerasan aparat hukum.
Untuk itu PWI Provinsi Banten menyatakan:
1. Mengecam tindakan kekerasan terhadap Wartawan tersebut.
2. Menuntut penuntasan kekerasan terhadap wartawan tersebut dengan segera, transparan, dan menindak tegas oknum aparat yang melakukan kekerasan tersebut.
3. PWI Provinsi Banten mengapresiasi iktikad baik, Kabid Humas Polda Banten dengan hadir ke redaksi Banten Pos untuk meminta maaf secara langsung.

