CENTRALBATAM.CO.ID, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia resmi mencabut aturan yang meregulasi operasional taksi online.
Dengan putusan bernomor: 37 P/HUM/2017 tentang Uji Materi terhadap Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor: PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, disebut bahwa Permenhub tersebut bertentangan dengan hirarki perudang-undangan diatasnya.
Dalam putusan MA tersebut terdapat sejumlah pasal dari hasil pembahasan dalam persidangan yang dinyatakan aturan tentang taksi online bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
“Sedikitnya terdapat 14 poin dalam PM 26 Tahun 2017 yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang yang lebih tinggi, yaitu Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Oleh MA ke-14 poin ini telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dan memerintahkan kepada Menhub untuk mencabut pasal-pasal yang terkait dengan 14 poin dalam peraturan menteri tersebut,” kata Pelaksana Tugas Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Hengki Angkasawan di Jakarta, Selasa (21/8/2017).
Dengan putusan tersebut, selanjutnya Kemenhub bakal menertibkan seluruh pengusaha yang bergerak di bidang transportasi online, khususya taksi.
Ini ditujukan sesuai perintah dalam putusan MA, untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum dan konflik yang bisa saja terjadi.
“Kita (Kemenhub, red) menghormati putusan tersebut. Secara berkala akan kita sosialisasikan dan segera ditertibkan (operasional taksi online, red),” tuturnya.
Sebagai informasi, terdapat sedikitnya 6 orang yang kesemuanya adalah pengemudi angkutan sewa khusus yang menyatakan keberatan dan mengajukan permohonan hak uji materiil terhadap sejumlah pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.