CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN -Hari ini (9/3), Puskesmas Teluk Sebong melakukan pengembalian uang kepada Kejari Bintan senilai Rp 219 Juta.
Kasi Pidsus Kejari Bintan, Fajrian mengatakan, uang itu merupakan kerugian Negara yang sempat diduga di korupsi oleh Puskesmas Teluk Sebong.
“Dengan dikembalikannya uang ini, sudah tidak ada lagi kerugian Negara. Karena dari hasil auditor tim Kejati Kepri, total kerugian Negara yang sempat diduga dikorupsi oleh 14 Puskesmas senilai Rp 2,1 milliar,” ujarnya.
Saat ditanya terkait langkah apa yang selanjutnya dilakukan oleh Kejari Bintan setelah uang dugaan korupsi itu dikembalikan, ia mengatakan menunggu arahan dari Kejati Kepri.
“Terkait langkah selanjutnya, kita menunggu instruksi dari Kejati Kepri. Karena kasus dugaan korupsi uang Nakes ini belum sempat dilakukan penyelidikan, tapi ke 14 Puskesmas langsung menunjukkan itikad baik dengan melakukan pengembalian,” sebutnya.
Lebih lanjut ia meminta kepada Puskesmas agar kedepannya lebih berhati-hati dalam penggunaan anggaran. Sebab, apabila ditemukan pihaknya langsung melakukan penindakan.
“Pesan kami, gunakan anggaran sesuai dengan peruntukannya. Dan juga, jangan takut karena kalau anggaran digunakan sesuai sasaran, tidak mungkin kami tindak,” pungkasnya. (Ndn)

