CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Kasus penculikan teradap anak di bawah umur kembali terjadi di Batam. Kali ini, Cd (11), seorang pelajar di salah satu Sekolah Dasar (SD) kawasan Sei Beduk, Batam yang jadi korbannya.
Dari informasi yang diperoleh di Mapolsek Sei Beduk, awalnya Cd (inisial, red) mengaku dijemput oleh seorang lelaki bernama Irpan Apandi Siregar (31).
“Ternyata Irpan ini berpura-pura disuruh orangtua Cd untuk menjemput korban ke sekolah. Dengan alasan itu, korban pun percaya dan ikut bersama pelaku,” kata Kanit Reskrim polsek Sei Beduk, Bripka Abdon Pasaribu, Selasa siang.
Dia juga mengatakan, setelah korban naik ke sepeda motor, pelaku langsung tancap gas dan membawa Cd ke rumahnya.
“Korban juga mengaku bahwa ia dibawa pelaku menuju ke arah Panbil. Korban sempat curiga dan minta diturunkan,” ungkapnya.
Merasa korban panik, pelaku malah semakin menancapkan laju kendaraannya.
Korban yang tengah ketakutan dan bingung itu tak patah semangat, di tengah perjalanan Cd sengaja menjatuhkan tas sekolah yang awalnya ia sandang.
Itulah alasan korban untuk bisa meloloskan diri dari cengkraman Irpan. Cd berpura-pura ingin mengambil tas yang terjatuh. Mendengar permintaan korban, pelaku pun menepikan kendaraannya.
“Memanfaatkan kondisi itulah, kemudian Cd berusaha kabur dan meminta tolong,” tutur dia.
Beberapa pengendara di sekitar jalan langsung menepi, mendengar korban berteriak meminta tolong. Melihat cerdiknya sang bocah, pelaku pun panik dan kabur.
Dengan upaya stimultan, jajaran polsek Sei Beduk berhasil membekuk pelaku. Irpan akhirnya ditangkap dan kini mendekam dibalik bui.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, pelaku diketahui sudah berulang kali melakukan menculik anak-anak dengan berbagai modus. Target dari pelaku adalah anak-anak perempuan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Irpan dijerat Pasal 83 junto pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun2014, tentang Perlindungan Anak dengam ancaman penjara maksimal 15 tahun.