CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Pengadilan Tinggi (PT) Riau, di Pekanbaru resmi mengeluarkan risalah Banding antara PT Darwindo (Terbanding) melawan Ali Kasim sebagai Pembanding, pertanggal 12 Mei 2016 lalu.
Dalam salinan putusan dengan nomor register perkara : 26/PDT/2016/PT.PBR yang di Pimpin dan diputuskan Ketua Majelis Hakim H. Erwan Munawar, SH, didampingi Hakim Anggota Haryono dan Santun Simamora. Amar putusan yang sebelumnya diputuskan di Pengadilan Tingkat Pertama, dalam hal ini Pengadilan Negeri (PN) Batam dikuatkan amarnya oleh PT Riau, di Pekanbaru.
“Menimbang bahwa pertimbangan Hakim tingkat pertama dengan putusannya yang mengabulkan gugatan penggugat telah berdasarkan alasan yang tepat dan benar. Sehingga dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi, untuk menguatkan putusan awal,” bunyi amar putusan yang telah diterima pihak terbanding, yakni PT Darwindo, serta kuasa hukumnya, Tantimin.
Dalam risalah banding ini juga dimuat perbaikan kecil, yakni mengenai petitum nomor 5 huruf d yang selengkapnya tertulis:
“Memberikan ganti rugi atau keuntungan yang bakal diperoleh penggugat yaitu sejumlah 2 persen x Rp 503.377.350 = Rp 30.202.641 yang kemudian diperbaiki menjadi 6 persen x Rp 503.377.350 = Rp 30.202.641,”
Dengan hasil banding yang diajukan pembanding Ali Kasim ini, kedudukan terbanding dimenangkan dan membuat pembanding harus menjalankan hasil putusan yang telah diketuk palu itu.
Sebelumnya, juru sita PN Batam, Basia Ginting, SH berdasarkan surat perintah tugas Nomor: 17/SPT/PDT.IX/2015/PN.BTM, yang ditugaskan oleh Wakil Panitera Pengadilan Negeri Batam, M. Teguh, SE., SH., MH, telah melaksanakan Sita Jaminan terhadap 1 (satu) Bidang tanah berikut Rumah Toko permanent milik Tergugat Ali Kasim, di komplek Ruko Marina Business Centre Blok A Nomor. 16 RT.004/RW.006, Kelurahan Batu Selicin Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, Jumat (18/9/2015) lalu.
Adapun letak permasalahan antara Penggugat (PT. Darwindo) dan Tergugat (Ali Kasim) dilatarbelakangi tindakan ingkar janji (wanprestasi) yang dilakukan tergugat (Ali Kasim) terhadap penggugat (PT. Darwindo).
Tindakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dilakukan agar Tergugat tidak mengalihkan barang miliknya, ataupun menggelapkannya hingga permasalahan antara keduanya selesai.
Tindakan Sita Jaminan atas sebidang tanah berukuran 5 x 15 meter persegi beserta satu unit ruko tiga lantai diatasnya turut dihadiri dua orang saksi, Sukarni (Panitera Pengganti), dan Yohanes Nam Agus Yanto (Jurusita Pengganti).
Lurah Batu Selicin, Joko Santoso, juga turut andil melihat jalannya Proses Sita Jaminan yang dilakukan Jurusita, Basia Ginting berdasarkan surat perintah tugas dari PN Batam.
Saat proses Sita Jaminan berlangsung, pihak Tergugat, Ali Kasim mengaku tidak sama sekali melakukan tindakan melawan hukum (Wanprestasi) yang dinyatakan pihak penggugat kepadanya. Ia juga menambahkan, ia diwakili Kuasa Hukumnya akan melakukan tindakan kedepannya guna menanggapi Sita Jaminan yang dilakukan atas Sebidang Tanah dan Ruko tiga lantai diatasnya.
“Dalam hal Sita Jaminan, dikatakan bahwa saya telah melakukan tindakan ingkar janji (Wanprwstasi), akan tetapi saya tidak sama sekali merasa melakukan hal itu. Kedepannya saya bersama Kuasa Hukum, akan melakukan tindakan atas Sita Jaminan yang dilakukan atas harta benda milik saya,” ungkap Ali Kasim
Dalam keterangannya, Tantimin, SH., MH mengatakan bahwa para saksi yang diantaranya, Aseli Agustina sebagai Administrasi di PT. Darwindo, Ira Nora Staf Administrasi, Ramlan, Wiyono Direktur PT. Karimun Multi Guna, Tjiang Maryoto Prasetyo alias Mario, Sony Setia Winando, dihadirkan dalam persidangan sebelumnya dan mengatakan bahwa Penggugat dan Tergugat pernah mengadakan kerja sama dalam pengerjaan proyek di PT. Karimun Mega Abadi (KMA).
Dalam proses kerja sama, Penggugat dan Tergugat menggunakan usaha dan membeli perlengkapan yang digunakan dalam proyek. Akan tetapi, proses pembayaran tidak dibayar lunas oleh penggugat (PT. Darwindo) karena uang yang seharusnya digunakan membayar segala kebutuhan proyek ada pada Tergugat (Ali Kasim).
Uang yang seharusnya digunakan untuk membiayai seluruh pembelanjaan kebutuhan proyek, berada dalam rekening pribadi Ali Kasim. Hal ini dipertegas oleh pengakuan para saksi dan auditor PT. Karimum Mega Abadi yang juga mengatakan bahwa seluruh uang penbiayaan dimasukkan dalam rekening pribadi milik Tergugat.
“Para saksi yang kita hadirkan juga turut mengatakan, pihak tergugat memang melakukan ingkar janji dan belum melunasi sisa pembayaran material proyek PT. KMA. Seluruh uang yang seharusnya dijadikan biaya proyek juga ada dalam rekening tergugat. Jadi dari pengakuan saksi yang kita hadirkan juga sudah jelas, mereka juga bersaksi tanpa desakan dari siapapun,” ucap Tantimin