Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak

30 Januari 2026

Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar

29 Januari 2026

Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

29 Januari 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak
  • Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar
  • Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga
  • Semarak HPN 2026 di Anambas, Bank BRK Syariah Turut Ambil Bagian
  • Kepala BP Batam Temui Warga Rempang Galang, Paparkan Rencana Pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi Merah Putih
  • Kepala BP Batam Sambut Baik Kepengurusan Baru KADIN, Dorong Sinergi dan Energi Positif Bagi Ekonomi Batam 2026
  • Komitmen Bupati Cen Sui Lan Berbuah Manis, Natuna Raih Penghargaan UHC 2026
  • Secercah Harapan di Ruko Nusa Indah: Cerita di Balik Antrean Pelamar Makan Bergizi Gratis
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » PT Riau Kuatkan Putusan PN Batam, PH Wardiaman Langsung Layangkan PK
Batam

PT Riau Kuatkan Putusan PN Batam, PH Wardiaman Langsung Layangkan PK

7 Desember 2016Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Terdakwa Wardiaman Zebua alias Ardin (WZ) saat hendak disidangkan | Foto : Junedy Brely
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Setelah ditolaknya banding Wardiaman Zebua alias Ardin (WZ) yang meminta keringanan hukuman di Pengadilan Tinggi (PT) Riau, Pekanbaru beberapa saat lalu. Tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa ini langsung mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Hal ini ditegaskan langsung oleh PH Utusan Sarumaha, SH yang menyatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan salinan pengajuan Kasasi ke MA.

“Iya, berhubung banding kita ditolak, kita langsung ajukan kasasi. Sudah kita kirimkan pagi tadi,” kata PH Utusan Sarumaha, saat dikonfirmasi, Rabu (7/12/2016) sore.

Utusan menegaskan, dengan penguatan putusan Pengadilan Negeri (PN) Batam yang menghukum WZ dengan hukuman penjara seumur hidup oleh PT Riau. Hal itu dinilai sangat tidak masuk akal.

“Banyak yang harusnya dibuka, namun terkesan ditutup-tutupi. Ada fakta tegas, namun dianggap tidak ada dan harusnya klien kami ini bebas. Namun malah divonis, meminta keringanan lewat banding pun malah tidak ada pengaruhnya,” kata Utusan lagi.

“Karena tidak adanya perubahan hukuman dari banding ini, makanya kita langsung kasasi,” tegasnya.

Dari risalah banding yang diterima redaksi Central Batam, bahwa banding terdakwa WZ yang divonis seumur hidup tetap dikuatkan oleh PT Riau. Dengan itu, hukuman terhadap terdakwa pada pengadilan tingkat dua tetap sama dengan pengadilan tingkat pertama di PN Batam.

Penasihat Hukum (PH) Wardiaman Zebua alias Ardin (WZ) usai persidangan menyatakan banding | Foto : Junedy Bresly
Penasihat Hukum (PH) Wardiaman Zebua alias Ardin (WZ) usai persidangan menyatakan banding | Foto : Junedy Bresly

Pengadilan Tinggi Pekanbaru dalam ringkas risalahnya memperkuat hukuman seumur hidup dari Pengadilan Negeri Batambernomor 175/Pid.B/2016/ PN.BTM, tertanggal 3 Agustus 2016.

Keputusan hakim itu tertuang dalam amar vonis bernomor 231/PID.B/2016/PT.PBR di PT Riau, Pekanbaru dengan majelis hakim dipimpin Ketua Majelis Hakim Catur Iriantoro, beranggotakan Sarpin Rizaldi dan Ahmad Sukandar.

Dalam risalah banding itu, adapun beberapa kutipan penting yang tertuang didalamnya berbunyi:

“Memperhatikan, Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan dalam perkara ini,”

“Mengadili, menerima permohonan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa, dengan menguatakan putusan Pengadilan Negeri BatamNomor : 175/Pid.B/2016/ PN.BTM, pertanggal 3 Agustus 2016 yang dimintakan banding tersebut, dan menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” bunyi risalah tersebut.

Tim kuasa hukum Wardiaman, yakni Isfandir Hutasoit, Syamsir Hasibuan, Utusan Sarumaha, Wardaniman Larosa, Sihol Marito Sinambela, Awi, Coni, Erikson Bottor Pardede dan Ali Imron pun langsung melayangkan salinan upaya hukum berupa kasasi ke Mahkamah Agung di Jakarta.

“Ya, tadi sudah kita kirimkan,” tandas Utusan.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar

29 Januari 2026

Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

29 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bintan
Bintan

KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak

30 Januari 2026 Bintan

CENTRALNEWS.ID,BINTAN, Apakah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengibul? Pasalnya, seekor Kepiting di Kawasan Trikora Ber…

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar

29 Januari 2026

Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

29 Januari 2026

Semarak HPN 2026 di Anambas, Bank BRK Syariah Turut Ambil Bagian

29 Januari 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak

30 Januari 2026

Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar

29 Januari 2026

Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

29 Januari 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.