CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Setelah ditolaknya banding Wardiaman Zebua alias Ardin (WZ) yang meminta keringanan hukuman di Pengadilan Tinggi (PT) Riau, Pekanbaru beberapa saat lalu. Tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa ini langsung mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Hal ini ditegaskan langsung oleh PH Utusan Sarumaha, SH yang menyatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan salinan pengajuan Kasasi ke MA.
“Iya, berhubung banding kita ditolak, kita langsung ajukan kasasi. Sudah kita kirimkan pagi tadi,” kata PH Utusan Sarumaha, saat dikonfirmasi, Rabu (7/12/2016) sore.
Utusan menegaskan, dengan penguatan putusan Pengadilan Negeri (PN) Batam yang menghukum WZ dengan hukuman penjara seumur hidup oleh PT Riau. Hal itu dinilai sangat tidak masuk akal.
“Banyak yang harusnya dibuka, namun terkesan ditutup-tutupi. Ada fakta tegas, namun dianggap tidak ada dan harusnya klien kami ini bebas. Namun malah divonis, meminta keringanan lewat banding pun malah tidak ada pengaruhnya,” kata Utusan lagi.
“Karena tidak adanya perubahan hukuman dari banding ini, makanya kita langsung kasasi,” tegasnya.
Dari risalah banding yang diterima redaksi Central Batam, bahwa banding terdakwa WZ yang divonis seumur hidup tetap dikuatkan oleh PT Riau. Dengan itu, hukuman terhadap terdakwa pada pengadilan tingkat dua tetap sama dengan pengadilan tingkat pertama di PN Batam.
Pengadilan Tinggi Pekanbaru dalam ringkas risalahnya memperkuat hukuman seumur hidup dari Pengadilan Negeri Batambernomor 175/Pid.B/2016/ PN.BTM, tertanggal 3 Agustus 2016.
Keputusan hakim itu tertuang dalam amar vonis bernomor 231/PID.B/2016/PT.PBR di PT Riau, Pekanbaru dengan majelis hakim dipimpin Ketua Majelis Hakim Catur Iriantoro, beranggotakan Sarpin Rizaldi dan Ahmad Sukandar.
Dalam risalah banding itu, adapun beberapa kutipan penting yang tertuang didalamnya berbunyi:
“Memperhatikan, Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan dalam perkara ini,”
“Mengadili, menerima permohonan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa, dengan menguatakan putusan Pengadilan Negeri BatamNomor : 175/Pid.B/2016/ PN.BTM, pertanggal 3 Agustus 2016 yang dimintakan banding tersebut, dan menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” bunyi risalah tersebut.
Tim kuasa hukum Wardiaman, yakni Isfandir Hutasoit, Syamsir Hasibuan, Utusan Sarumaha, Wardaniman Larosa, Sihol Marito Sinambela, Awi, Coni, Erikson Bottor Pardede dan Ali Imron pun langsung melayangkan salinan upaya hukum berupa kasasi ke Mahkamah Agung di Jakarta.
“Ya, tadi sudah kita kirimkan,” tandas Utusan.