CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN –Pencemaran laut akibat penimbunan yang dilakukan oleh PT Bay terus menjadi bahan pembicaraan masyarakat Bintan. Dari hasil pembicaraan beberapa warga baik di warung kopi maupun media social (medsos) facebook terlihat jelas berbagai kekecawaan masyarakat dengan berbagai kritikan pedas pada pemerintah.
Kritikan ini dilontarkan bukan tidak beralasan, sebab pencemaran laut akibat penimbunan ini mencapai 50 km yaitu mulai dari Desa Kalang Batang, hingga ke perairan Trikora.
“Saya dari tadi baru ketemu salah satu warga Triokora yang mengaku pencemaran laut akibat penimbunan ini sampai di daerah meraka. Memang payah aparat perintah saat ini benar-benar tidak tegas,”ujar salah satu warga, Adi (nama samaran) pada Centralbatam.co.id, Sabtu (27/8/2016).
Pernyataan Adi ini benarkan oleh salah satu akun facebook inisial DL, dengan mengatakan “Dengar-dengar perairan sekitar trikora jugag airnya keruh karena reklamasi juga ya,”tulisnya mengomentari pencemaran lingkungan.
Lebih lanjut DL menulis dengan nada sedikit marah ‘ini harus dilaporin’. Kemudian salah satu komentator lain mengatakan menulis “Tolong bapak bupati Apri Dalmasri Bintan..di cek di lokasi..gimana Bintan mau gemilang kalau laut kita tercemar,”tulisnya sambil ngetag koment tersebut pada link pasangan Bupati, Apri – Dalmasri.
Merasa dicuekin oleh Bupati Bintan, Apri Sujadi dan Wabup, Dalmasri karena menanggapi komentar tersebut salah satu komentator lain berharap agar semua yang merasa dirugikan dalam hal ini Nelayan dan Resort dapat bekerjasama melakukan aksi guna mencari jalan keluar.
Sementara itu, Kepala Badan Penanaman Modal dan Promosi Daerah (BPMPD), Mardiah saat dikonfirmasi mengatakan izin penimbunan oleh PT Bay dikeluarkan oleh Kementrian Perhubungan.
“Zai..mhn (mohon) maaf baru baca WA (Whatsapp)….dan baru sempat balas. Dan di cross cek ke bidang serta perusahaan..utk (untuk) izin.penimbunan laut mereka (PT Bay) mengurus ke kementrian perhubungan ..tidak bpmpd yg mengeluarkan zai,” tulis Mardiah melalui pesan singkat Whatsap.
Penulis : Setianus Zai