CENTRALBATAM.CO.ID, JAKARTA – Arif Tirta & Gabriel Atma Negara, dari kantor hukum AG LAW FIRM selaku Kuasa Hukum yang ditunjuk oleh warga Jembatan Lima Tambora, Kota Jakarta Barat merasa sangat kecewa dengan tidak dikukuhkannya Ketua RW 01 terpilih dari hasil pemilihan warga yaitu Bapak Zainuddin Nur. Hal itu disampaikan Gabriel lewat panggilan telepon dan pers rilis yang diterima tim Central News Network, Jumat (22/7).
Gabriel menegaskan, sejak dilakukannya pemilihan Ketua RW 01 oleh warga pada tanggal 01 Juni 2022, semua proses administrasi telah dijalani sesuai dengan prosedur semestinya. “Hasilnya, Bapak Zainuddin Nur memperoleh suara sah sebanyak 174 suara dan keluar sebagai pemenang. Sementara pesaingnya hanya memperoleh 128 suara,” kata Gabriel, selaku Kuasa Hukum Zainuddin.
Artinya, kata dia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga, Zainuddin Nur secara sah dan legal memenangkan pemilihan ketua RW 01, Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Namun, kuasa hukum sangat kecewa terhadap oknum maupun para pihak di wilayah setempat. Hal ini dikarenakan pihak terkait setempat malah tidak mengukuhkan Zainuddin sebagai ketua RW 01 terpilih bersama-sama dengan RW lainnya yang juga sudah terpilih lewat ajang pemilihan.
Kuasa Hukum menilai, oknum atau pihak tertentu ‘diduga’ terprovokasi dengan isu-isu tertentu, terlebih terkait dengan ‘Keabsahan Ijazah’ RW 01 terpilih, yang diduga dihembuskan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
“Seharusnya pihak terkait setempat, khususnya pihak Kelurahan dan Kecamatan berani mengambil sikap dan keputusan terkait kepastian hukum RW 01 terpilih. Kami berharap, pihak terkait setempat harus teliti dalam membedakan antara isu dan fakta hukum. Apalagi secara hukum, bahwa sampai hari ini tertanggal 22 Juli 2022 belum ada laporan polisi terkait dengan dugaan Ijazah Palsu sebagaimana yang diisukan,” ujarnya menegaskan.
Kuasa hukum berharap pihak terkait setempat segera membuat suatu keputusan, yang salah satunya adalah mengukuhkan RW 01 terpilih guna terciptanya kepastian hukum di tengah-tengah masyarakat.
“Hal ini (keputusan terbaik, red) harus segera dilakukan untuk menghindari ketidakpastian hukum atas prahara pemilihan dan penetapan Ketua RW terpilih di lingkungan warga Jembatan Lima Tambora, Kota Jakarta Barat. Bahwa berdasarkan pemilihan yang dilaksanakan dan berdasarkan jumlah suara pemilih, Bapak Zainuddin adalah Ketua RW 01 terpilih yang seharusnya dilantik, bukan malah diabaikan. Ini jadi pertanyaan besar yang harus segera dijawan dan ditemukan sokusinya, jangan sampai ada dugaan kecurangan,” tukasnya. (*)