CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Sejumlah konsumen Formosa Residence Kota Batam, Provinsi Kepri mengaku kecewa dengan proposal perdamaian yang diajukan oleh PT Artha Utama Propertindo (Formosa Residence) dengan kuasa hukumnya di depan Hakim Pengawas Pengadilan Niaga Medan, Senin (28/6/2021).
Sebelumnya, Pengadilan Niaga Medan menerbitkan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) atas gugatan sejumlah konsumen Formosa Residence. PKPU itu juga sudah diumumkan di media massa oleh Pengadilan Niaga Medan beberapa waktu lalu. Poin salah satu PKPU memerintahkan pihak Fromosa mengembalikan uang konsumen.
Namun, dalam proposal perdamaian yang diajukan PT Artha Utama Propertindo dengan kuasa hukumnya tidak memuat bagaimana melakukan pengembalian uang konsumen atau kreditur, malah pihak Formosa meminta konsumen untuk melanjutkan jual beli apartemen dengan berbagai argumen.
“Kami kecewa, proposal damai yang ditawarkan lari dari putusan PKPU. Kami tahunya PKPU mengatur bagaimana mereka mengembalikan uang kami, tapi justru mereka meminta kami melanjutkan pembayaran,” kata Rudi Alie, suami dari Yanti yang merupakan salah satu pemohon PKPU.
Rudi mengaku tak memiliki sedikitpun keinginan untuk melanjutkan pembelian unit apartemen di Formosa Residence tapi hanya ingin uangnya kembali utuh.
“Putusan PKPU sangat terang benderang memerintahkan pihak Formosa mengembalikan uang kami, karena semestinya proses jual beli unit apartemen Formosa tidak terjadi karena IMB sudah dibatalkan,” tegasnya.
“Kami hanya berpatokan pada IMB pertama, dan IMB itu sudah dibatalkan oleh putusan Mahkamah Agung. Karenanya keputusan kami meminta uang kembali titik,” tegasnya.
Dihubungi terpisah, Kuasa Hukum Konsumen di PKPU, Rusli Lubis mengaku terkejut saat mengetahui proposal perdamaian yang diajukan oleh pihak Formosa Residence.
Karenanya, pada sidang lanjutan di Pengadilan Niaga Medan, Senin (28/6/2021), ia mendukung penuh hasil putusan majelis yang menolak proposal perdamaian Formosa Residence dan meminta dilakukan perubahan.
“Kami memberikan kesempatan kepada PT Artha Utama Propertindo untuk memperbaiki dan merubah proposal perdamaian dengan jangka waktu paling lama 30 hari,” kata Lubis.
Menurut Rusli Lubis, bahwa seharusnya proposal perdamaian yang dibuat oleh Formosa Residence memuat mekanisme penyelesaian utang, bukan malah menawarkan kembali unit apartemennya yang nyata-nyata tak boleh lagi diperjualbelikan dengan alasan IMB sudah dibatalkan.
Karenanya, ia meminta agar Proposal Perdamaian Formosa Residence dirubah agar dalam sidang selanjutnya kreditur bisa menerima tawaran yang diajukan.
Sebab menurutnya, jika Proposal Perdamaian tidak dapat diterima maka hampir dipastikan majelis hakim akan menjatuhkan putusan Pailit terhadap Formosa Residence.
Ia berharap PT Artha Utama Propertindo memperbaiki proposal perdamaian yang berisi skema pengembalian uang kepada para krediturnya.
“Apabila skema hanya berisi melanjutkan jual beli, klien kami menolak,” tegasnya.
Apabila proposal tersebut ditolak oleh para kreditur, lanjutnya, maka konsekuensinya adalah pailit.
“Kami berharap Formosa dapat merubah Proposal Perdamaian mengenai skema pembayaran menyeluruh kepada kreditur,” imbau Rusli.
Putusan pailit adalah konsekuensi terburuk dalam sistem penyelesaian utang piutang, sebab menurutnya seluruh aset akan dikuasai oleh Kurator yang ditunjuk oleh pengadilan dan kemudian dilakukan lelang.(dkh)
Baca juga berita lain CentralBatam.co.id di Google News