Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi
  • Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030
  • RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik
  • Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai
  • Seluruh Fraksi DPRD Batam Sepakat Dukung Ranperda Lembaga Adat Melayu
  • Manager PLN Anambas Jalin Silaturahmi dengan Wartawan, Dukung HPN 2026
  • Kunjungi BP Batam, Bupati Batu Bara Tertarik Replikasi Model Investasi dan Air Bersih Batam
  • Layanan Data Telkomsel Alami Penurunan Kualitas, Tim Teknis Dikerahkan Penuh
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Proposal Perdamaian Formosa Residence Tidak Sesuai PKPU, Rudi : Kami Minta Uang Kembali
Batam

Proposal Perdamaian Formosa Residence Tidak Sesuai PKPU, Rudi : Kami Minta Uang Kembali

5 Juli 2021Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Rudi Alie
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Sejumlah konsumen Formosa Residence Kota Batam, Provinsi Kepri mengaku kecewa dengan proposal perdamaian yang diajukan oleh PT Artha Utama Propertindo (Formosa Residence) dengan kuasa hukumnya di depan Hakim Pengawas Pengadilan Niaga Medan, Senin (28/6/2021).

Sebelumnya, Pengadilan Niaga Medan menerbitkan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) atas gugatan sejumlah konsumen Formosa Residence. PKPU itu juga sudah diumumkan di media massa oleh Pengadilan Niaga Medan beberapa waktu lalu. Poin salah satu PKPU memerintahkan pihak Fromosa mengembalikan uang konsumen.

Namun, dalam proposal perdamaian yang diajukan PT Artha Utama Propertindo dengan kuasa hukumnya tidak memuat bagaimana melakukan pengembalian uang konsumen atau kreditur, malah pihak Formosa meminta konsumen untuk melanjutkan jual beli apartemen dengan berbagai argumen.

“Kami kecewa, proposal damai yang ditawarkan lari dari putusan PKPU. Kami tahunya PKPU mengatur bagaimana mereka mengembalikan uang kami, tapi justru mereka meminta kami melanjutkan pembayaran,” kata Rudi Alie, suami dari Yanti yang merupakan salah satu pemohon PKPU.

Rudi mengaku tak memiliki sedikitpun keinginan untuk melanjutkan pembelian unit apartemen di Formosa Residence tapi hanya ingin uangnya kembali utuh.

“Putusan PKPU sangat terang benderang memerintahkan pihak Formosa mengembalikan uang kami, karena semestinya proses jual beli unit apartemen Formosa tidak terjadi karena IMB sudah dibatalkan,” tegasnya.

“Kami hanya berpatokan pada IMB pertama, dan IMB itu sudah dibatalkan oleh putusan Mahkamah Agung. Karenanya keputusan kami meminta uang kembali titik,” tegasnya.

Dihubungi terpisah, Kuasa Hukum Konsumen di PKPU, Rusli Lubis mengaku terkejut saat mengetahui proposal perdamaian yang diajukan oleh pihak Formosa Residence.

Karenanya, pada sidang lanjutan di Pengadilan Niaga Medan, Senin (28/6/2021), ia mendukung penuh hasil putusan majelis yang menolak proposal perdamaian Formosa Residence dan meminta dilakukan perubahan.

“Kami memberikan kesempatan kepada PT Artha Utama Propertindo untuk memperbaiki dan merubah proposal perdamaian dengan jangka waktu paling lama 30 hari,” kata Lubis.

Menurut Rusli Lubis, bahwa seharusnya proposal perdamaian yang dibuat oleh Formosa Residence memuat mekanisme penyelesaian utang, bukan malah menawarkan kembali unit apartemennya yang nyata-nyata tak boleh lagi diperjualbelikan dengan alasan IMB sudah dibatalkan.

Karenanya, ia meminta agar Proposal Perdamaian Formosa Residence dirubah agar dalam sidang selanjutnya kreditur bisa menerima tawaran yang diajukan.

Sebab menurutnya, jika Proposal Perdamaian tidak dapat diterima maka hampir dipastikan majelis hakim akan menjatuhkan putusan Pailit terhadap Formosa Residence.

Ia berharap PT Artha Utama Propertindo memperbaiki proposal perdamaian yang berisi skema pengembalian uang kepada para krediturnya.

“Apabila skema hanya berisi melanjutkan jual beli, klien kami menolak,” tegasnya.

Apabila proposal tersebut ditolak oleh para kreditur, lanjutnya, maka konsekuensinya adalah pailit.

“Kami berharap Formosa dapat merubah Proposal Perdamaian mengenai skema pembayaran menyeluruh kepada kreditur,” imbau Rusli.

Putusan pailit adalah konsekuensi terburuk dalam sistem penyelesaian utang piutang, sebab menurutnya seluruh aset akan dikuasai oleh Kurator yang ditunjuk oleh pengadilan dan kemudian dilakukan lelang.(dkh)

Baca juga berita lain CentralBatam.co.id di Google News

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Formosa Residence Kuasa Hukum Pengadilan Niaga Medan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PKPU proposal perdamaian PT Artha Utama Propertindo Rudi Alie
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai

23 Januari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bisnis
Bisnis

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026 Bisnis

CENTRALNEWS.ID, BATAM – Indonesian Housekeepers Association (IHKA) Kepulauan Riau menunjukkan keseriusannya dalam memperkuat peran organisasi dengan…

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026

Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai

23 Januari 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.