CENTRALBATAM.CO.ID, Bogor – Guru Besar Hukum Konstitusi Universitas Pakuan, Prof. Dr. Andi Asrun, SH, MH, menilai kritik terhadap pengaturan peran TNI dalam Revisi Undang-Undang (RUU) TNI terlalu berlebihan dan tidak rasional. Menurutnya, ketentuan dalam RUU tersebut telah diatur secara proporsional dan hanya terbatas pada bidang yang memerlukan keterampilan serta pemikiran perwira aktif TNI.
“Pengaturan ini hanya berlaku pada sektor-sektor tertentu, seperti penanggulangan bencana, intelijen, keamanan laut, serta penanggulangan terorisme dan narkotika,” ujar Andi Asrun dalam keterangannya, Selasa (19/3/2025).
Ia juga menyoroti penempatan perwira aktif berlatar belakang ahli hukum pidana militer di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung, yang menurutnya telah lama menjadi bagian dari sistem peradilan.
Kritik terhadap RUU TNI, menurutnya, banyak dilandasi ketakutan berlebihan terhadap kembalinya praktik “Dwi-Fungsi ABRI” yang telah dihapus sejak Reformasi 1998.
Prof. Andi Asrun turut mengkritik aksi sekelompok aktivis yang masuk ke ruang rapat pembahasan RUU TNI di sebuah hotel beberapa waktu lalu. Menurutnya, tindakan tersebut tidak sopan dan dapat dikategorikan sebagai “contempt of parliament” atau penghinaan terhadap parlemen.
“Jika tidak setuju dengan mekanisme pembahasan RUU, mestinya protes diajukan kepada pimpinan DPR RI, bukan dengan tindakan seperti itu,” tegasnya. Ia pun menilai bahwa pelaku aksi pendobrakan tersebut bisa diproses hukum.
Lebih lanjut, Andi Asrun merinci 14 posisi yang diperuntukkan bagi perwira aktif TNI di luar kemiliteran, antara lain:
- Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam),
- Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional,
- Sekretariat Militer Presiden di Kementerian Sekretariat Negara,
- Badan Intelijen Negara (BIN),
- Badan Siber dan Sandi Negara,
- Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas),
- Badan SAR Nasional,
- Badan Narkotika Nasional (BNN),
- Mahkamah Agung (Ketua Muda Peradilan Militer)
Selain itu, ada tambahan lima posisi yang dianggap memerlukan keahlian perwira militer aktif, yakni:
- Badan Nasional Pengelola Perbatasan,
- Badan Penanggulangan Bencana,
- Badan Penanggulangan Terorisme,
- Badan Keamanan Laut,
- Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer).
Menurutnya, keterlibatan perwira aktif di instansi-instansi tersebut sudah sesuai dengan kebutuhan dan tetap berada dalam pengawasan DPR RI. Ia menegaskan bahwa mekanisme pengawasan terhadap perwira aktif di lembaga pemerintahan selama ini berjalan baik, terutama di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Selain membahas peran perwira aktif, Prof. Andi Asrun juga mendukung ketentuan dalam RUU TNI yang menaikkan batas usia pensiun bagi jenderal bintang empat menjadi 62 tahun.
“Di usia tersebut, seseorang masih memiliki fisik yang kuat dan kemampuan berpikir yang prima. Jika tidak dimanfaatkan, negara justru akan merugi,” tandasnya.
Dengan berbagai argumentasi tersebut, Prof. Andi Asrun menegaskan bahwa revisi UU TNI tidak bertentangan dengan prinsip reformasi dan tetap berada dalam koridor ketatanegaraan yang sesuai.(Ham)
