Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi
  • Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030
  • RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik
  • Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai
  • Seluruh Fraksi DPRD Batam Sepakat Dukung Ranperda Lembaga Adat Melayu
  • Manager PLN Anambas Jalin Silaturahmi dengan Wartawan, Dukung HPN 2026
  • Kunjungi BP Batam, Bupati Batu Bara Tertarik Replikasi Model Investasi dan Air Bersih Batam
  • Layanan Data Telkomsel Alami Penurunan Kualitas, Tim Teknis Dikerahkan Penuh
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Proporsionalitas Peran TNI dalam RUU TNI, Prof. Andi Asrun: Kritik yang Berlebihan
Nasional

Proporsionalitas Peran TNI dalam RUU TNI, Prof. Andi Asrun: Kritik yang Berlebihan

19 Maret 2025Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Guru Besar Hukum Konstitusi Universitas Pakuan, Prof. Dr. Andi Asrun, SH, MH, menilai kritik terhadap pengaturan peran TNI dalam Revisi Undang-Undang (RUU) TNI terlalu berlebihan dan tidak rasional.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, Bogor – Guru Besar Hukum Konstitusi Universitas Pakuan, Prof. Dr. Andi Asrun, SH, MH, menilai kritik terhadap pengaturan peran TNI dalam Revisi Undang-Undang (RUU) TNI terlalu berlebihan dan tidak rasional. Menurutnya, ketentuan dalam RUU tersebut telah diatur secara proporsional dan hanya terbatas pada bidang yang memerlukan keterampilan serta pemikiran perwira aktif TNI.

“Pengaturan ini hanya berlaku pada sektor-sektor tertentu, seperti penanggulangan bencana, intelijen, keamanan laut, serta penanggulangan terorisme dan narkotika,” ujar Andi Asrun dalam keterangannya, Selasa (19/3/2025).

Ia juga menyoroti penempatan perwira aktif berlatar belakang ahli hukum pidana militer di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung, yang menurutnya telah lama menjadi bagian dari sistem peradilan.

Kritik terhadap RUU TNI, menurutnya, banyak dilandasi ketakutan berlebihan terhadap kembalinya praktik “Dwi-Fungsi ABRI” yang telah dihapus sejak Reformasi 1998.

Prof. Andi Asrun turut mengkritik aksi sekelompok aktivis yang masuk ke ruang rapat pembahasan RUU TNI di sebuah hotel beberapa waktu lalu. Menurutnya, tindakan tersebut tidak sopan dan dapat dikategorikan sebagai “contempt of parliament” atau penghinaan terhadap parlemen.

“Jika tidak setuju dengan mekanisme pembahasan RUU, mestinya protes diajukan kepada pimpinan DPR RI, bukan dengan tindakan seperti itu,” tegasnya. Ia pun menilai bahwa pelaku aksi pendobrakan tersebut bisa diproses hukum.

Lebih lanjut, Andi Asrun merinci 14 posisi yang diperuntukkan bagi perwira aktif TNI di luar kemiliteran, antara lain:

  1. Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam),
  2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional,
  3. Sekretariat Militer Presiden di Kementerian Sekretariat Negara,
  4. Badan Intelijen Negara (BIN),
  5. Badan Siber dan Sandi Negara,
  6. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas),
  7. Badan SAR Nasional,
  8. Badan Narkotika Nasional (BNN),
  9. Mahkamah Agung (Ketua Muda Peradilan Militer)

Selain itu, ada tambahan lima posisi yang dianggap memerlukan keahlian perwira militer aktif, yakni:

  1. Badan Nasional Pengelola Perbatasan,
  2. Badan Penanggulangan Bencana,
  3. Badan Penanggulangan Terorisme,
  4. Badan Keamanan Laut,
  5. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer).

Menurutnya, keterlibatan perwira aktif di instansi-instansi tersebut sudah sesuai dengan kebutuhan dan tetap berada dalam pengawasan DPR RI. Ia menegaskan bahwa mekanisme pengawasan terhadap perwira aktif di lembaga pemerintahan selama ini berjalan baik, terutama di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Selain membahas peran perwira aktif, Prof. Andi Asrun juga mendukung ketentuan dalam RUU TNI yang menaikkan batas usia pensiun bagi jenderal bintang empat menjadi 62 tahun.

“Di usia tersebut, seseorang masih memiliki fisik yang kuat dan kemampuan berpikir yang prima. Jika tidak dimanfaatkan, negara justru akan merugi,” tandasnya.

Dengan berbagai argumentasi tersebut, Prof. Andi Asrun menegaskan bahwa revisi UU TNI tidak bertentangan dengan prinsip reformasi dan tetap berada dalam koridor ketatanegaraan yang sesuai.(Ham)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Layanan Data Telkomsel Alami Penurunan Kualitas, Tim Teknis Dikerahkan Penuh

22 Januari 2026

MK Perkuat Perlindungan Wartawan, Gugatan Harus Lewat Dewan Pers

19 Januari 2026

Gubernur Sumbar Terima Langsung Bantuan Rp4,5 Miliar dari Pemko Batam Untuk Korban Bencana

12 Januari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bisnis
Bisnis

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026 Bisnis

CENTRALNEWS.ID, BATAM – Indonesian Housekeepers Association (IHKA) Kepulauan Riau menunjukkan keseriusannya dalam memperkuat peran organisasi dengan…

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026

Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai

23 Januari 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.