CENTRALBATAM.CO.ID, ANAMBAS – Tim gabungan Satpol PP dan Damkar Anambas bersama TNI kembali melakukan patroli bersama di Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Senin (17/5/2021).
Kasatpol PP dan Damkar Anambas yang diwakili oleh Sekretaris Satpol PP, Herry Fakhrizal mengatakan, kegiatan itu bertujuan untuk menegakkan Surat Edaran Bupati No.17/Kdh.KKA.680/04.2021 tentang Optimalisasi Penerapan Peraturan Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas No. 43 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (covid-19).
“Masih banyak warga kita belum sadar juga memakai masker padahal pandemi Covid-19 sedang melonjak signifikan. Makanya kita kembali patroli untuk menegakkan Perbup tentang penegakan protokol kesehatan ini,” kata Herry Fakhrizal, Senin (17/5/2021).
Dia menambahkan, kurangnya kesadaran masyarakat di Kabupaten Kepulauan Anambas terlihat dari jumlah pelanggaran yang ditemukan saat operasi yustisi. Kali ini 17 pelanggar laki-laki dan 1 wanita.
“Ada 18 pelanggar yang kita temui saat operasi yustisi di lapangan. Mereka rata-rata tidak memakai masker saat bepergian. Kita berikan edukasi agar tidak melakukan kesalahan yang sama,” ujarnya.
Dia menyampaikan, para pelanggar Protokol Kesehatan diberikan sanksi push up. Penegakan protokol kesehatan setiap hari akan dilakukan guna mencegah penyebaran Covid-19 ini di Kabupaten Kepulauan Anambas. Pihaknya tidak akan bosan melakukan patroli dan imbauan agar penyebaran virus Corona ini tidak terjadi lagi.
“Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 kita tidak akan bosan untuk selalu operasi yustisi. Kita berharap dengan imbauan yang telah dilakukan bisa menyadarkan masyarakat agar senantiasa mematuhi protokol kesehatan,” ujarnya.(Jhon)