Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi
  • Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030
  • RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik
  • Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai
  • Seluruh Fraksi DPRD Batam Sepakat Dukung Ranperda Lembaga Adat Melayu
  • Manager PLN Anambas Jalin Silaturahmi dengan Wartawan, Dukung HPN 2026
  • Kunjungi BP Batam, Bupati Batu Bara Tertarik Replikasi Model Investasi dan Air Bersih Batam
  • Layanan Data Telkomsel Alami Penurunan Kualitas, Tim Teknis Dikerahkan Penuh
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Pria Lajang Tergiur Upah Rp 15 Juta, Nekat Jadi Kurir Narkotika Jaringan Internasional
Batam

Pria Lajang Tergiur Upah Rp 15 Juta, Nekat Jadi Kurir Narkotika Jaringan Internasional

27 Maret 2024Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Pelaku RMD saat dihadirkan dalam konferensi pers di Lobby Mapolresta Barelang, berbincang dengan Kapolresta Barelang, Rabu (27/3). (CentralBatam.co.id/Deka Hartati)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM .CO.ID, BATAM – Nasib pria lajang berinisial RMD (25) warga Simpang Dam, Sei Beduk kini harus merasakan dinginnya jeruji besi setelah aksinya terendus oleh Satresnarkoba Polresta Barelang.

Berbaju oranye terang nomor belakang 01, RMD mengaku menyesali perbuatan yang dilakukan.

Dia nekat melakukan perbuatan menjadi kurir narkotika sebab sudah lama tak memiliki pekerjaan, sementara pengeluaran untuk kehidupan sehari-hari juga banyak.

“Uang yang didapat untuk beli kebutuhan sehari hari,” katanya saat ditanya di lobby Polresta Barelang, Rabu (27/3/2024).

Dalam pengakuannya kepada media, RMD baru sekali ini menjadi kurir karena terhimpit kebutuhan ekonomi.

“Baru sekali ini, karena ekonomi,” tambahnya.

Terkait upah, ia mengaku akan mendapatkan uang Rp 5 juta setiap 1 bungkus sabu yang berhasil dia antarkan.

“Satu bungkus Rp 5 juta, kalau berhasil semua 3 bungkus dapat Rp 15 juta, kemarin baru dikasih om Brewok (BB), baru dikasih Rp 1 juta,” imbuhnya lagi.

Aksinya ketahuan, dan hanya mendapatkan upah Rp 1 juta, ia sangat menyesali perbuatannya.

“Saya menyesal,” katanya.

Disinggung apakah berteman baik dengan BB (DPO) orang yang memintanya untuk mengambil narkotika, ia tak begitu mengenalnya.

RMD mengaku hubungannya dengan Brewok (BB) hanya sebatas ada penawaran untuk jemput barang di perairan Nongsa.

Akibat dari perbuatannya yang tergiur dengan upah Rp 15 juta yang Brewok janjikan, pria yang tinggal sendiri di sebuah kosan di Simpang Dam itu harus menghabiskan masa mudanya dijeruji besi karena melakukan tindak pidana jual beli narkotika.

Seperti diketahui, Satres Narkoba Polresta Barelang berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 2.945 gram di Perairan Laut Nongsa, Kota Batam.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengungkapan ini dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait transaksi jual beli narkotika di perairan Laut Nongsa.

Polresta Barelang yang dipimpin langsung Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto melakukan konferensi pers ungkap kasus di lobby Polresta Barelang, Rabu (27/3/2024).

Barang bukti diantaranya 3 bungkus narkotika jenis sabu kristal seberat 2.945 gram, 1 unit hp nokia, 1 unit tas ransel warna biru hijau dan 20 lembar uang Rp 50 ribu.

Dengan kepala tertunduk serta menggunakan penutup kepala hitam, 1 orang tersangka laki-laki berinisial RMD (25) juga dihadirkan dalam ungkap kasus tersebut.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto yang memimpin jalannya konferensi pers mengatakan tersangka RMB diamankan di sekitar jembatan pelabuhan pura, Sambau, Nongsa, Kota Batam.

“Satu orang berinisial RMD warga Simpang Dam, Sei Beduk diamankan Satresnarkoba Polresta Barelang pada 7 Maret 2024 sekira pukul 2 dini hari,” ujar Kapolresta Barelang.

Nugroho mengatakan penangkapan tersebut dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait kecurigaan adanya transaksi jual beli narkotika di perairan Nongsa.

“RMD diamankan bersama satu ransel yang didalamnya terdapat 3 bungkus narkotika jenis sabu total seberat hampir 3 kg,” ungkap Kapolres.

Selanjutnya, ia menjelaskan bahwa sabu yang dibawa RMD merupakan narkotika yang berasal dari Malaysia, dan termasuk jaringan narkotika internasional.

Nugroho menjelaskan berdasarkan keterangan dari pelaku RMD, bahwa sabu tersebut hendak diedarkan di Batam.

“Jadi tersangka ini diperintahkan oleh BB (DPO) untuk mengambil barang dari A tekong speed boat untuk diedarkan di Batam,” kata Kapolres.

Selanjutnya, setelah barang tersebut dibawa oleh A dari tengah laut, RMB yang menunggu di tepian laut kemudian mengambil barang tersebut dan akan diberikan kepada B.

“Tersangka RMB ini dari pengakuannya mendapatkan upah Rp 15 juta jika berhasil membawa 3 bungkus sabu tersebut ke B, dan baru diberikan dp Rp 1 juta oleh BB,” terangnya.

Atas aksinya tersebut, RMD dikenai pasal 112 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) UURI nomor 35 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun atau maksimal pidana mati, atau dengan pidana penjara seumur hidup. (dkh)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai

23 Januari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bisnis
Bisnis

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026 Bisnis

CENTRALNEWS.ID, BATAM – Indonesian Housekeepers Association (IHKA) Kepulauan Riau menunjukkan keseriusannya dalam memperkuat peran organisasi dengan…

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026

Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai

23 Januari 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.