CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigasi, Kementrian Dalam Negeri dan Kepolisian Negara Republik Indonesia menggelar video confrennce yang diikuti seluruh Kapolda.
Hadir juga pada video confrennce Gubernur Kepri Nurdin Basirun, bertempat di Mapolda Kepri Nongsa Batam, Jumat (20/10/2017).
Video confrennce yang dilangsungkan di Jakarta sendiri berisi penandatanganan kerjasama antara Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Mendagri dan Kapolri tentang uapaya penggunaan dana desa. Dimana terhitung sejak tiga tahun terakhir, pemerintah pusat telah mengucurkan kurang lebih Rp 120 triliun dana desa.
Diawali pada tahun 2015 pemerintah mengucurkan Rp 20,8 triliun, disusul tahun 2016 Rp 46, 6 trililun dan tahun 2017 ini hampir Rp 60 triliun. Dana sebesar Rp 120 triliun tersebut diperuntukan bagi lebih dari 74 ribu desa/kelurahan se-Indonesia.
Gubernur Kepri usai mengikuti video confrennce mengapresiasi kebijakan Presiden Joko Widodo yang ingin membangun Indonesia dari desa. Karenanya kebijakan mengucurkan dana desa berlanjut dan direalisasikan.
Mesti sejatinya banyak perangakat desa belum siap. Dalam hal ini menggunakan mengelola melaporkan dan transparan dalam penggunaan dana desa tersebut.
Silahkan diberikan pendampingan arahan bahkan pengawasan dalam mereka bekerja dan menggunakan dana desa.
“Karena semua pengawasan dana desa dilakukan satu pintu dalam hal ini kepolisian, ” jelasnya menirukan apa yang disampaikan Kapolri dalam pesan video confrenncenya.
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo menjelaskan penggunaan dana desa sejauh ini banyak diperuntukan bagi pembangunan infrastruktur desa.
Seperti membangun jalan desa. Khusus jalan desa yang sudah terbangun mencapai 120 km. Begitu juga dengan pembangunan irigasi, sarana kesehatan, poliklinik desa dan lain sebagainya.
Sedangkan Mendagri Tjahyo Kumolo berpesan, kepala desa dan perangakat, untuk senantiasa membuat perencanaan pembangunan dengan melibatkan masyarakat desa. Dengan kata lain, dana desa terabut harus digunakan untuk kegiatan kemajuan desa, yang seluruh pembangunanannya berasal dari hasil musyawarah seluruh masyarakat desa.
Adapun Kapolri Jendral Pol Titi Karnavian beraharap, kepala desa dan perangkat serta masyarakat desa, silahkan pergunakan dana tersebut secara tepat dan benar. Jangan sampai ada penyelewengan dana desa.
Karena motif, penyelewengan beragam.
Mulai dari pemark-up an dana desa, kegiatan pembangunan fiktif, pemotingan dana desa hingga ada penggunaan dana desa untuk kepentingan pribadi.
“Jika itu dilakukan maka kepolisian akan bertindak tegas dengan mengkasuskan secara hukum, “tegas Kapolri.
Sejauh ini sudah lebih dari 214 kasus penyelewengan dana desa. Kepolisian sebagai institusi yang melakukan pengawasan satu pintu atas dana desa, saya harapkan bisa memberikan tanggungjawabnya secara benar dan baik.
Tugas utama kepolisian dalam hal ini melalui Babin Kamtibmas yang memang bertugas mengawasi setiap desa, untuk memberikan pendampingan, pengajaran dan pengawasan.
“Lakukan tugas tersebut dengan baik. Dekati mereka dengan cara yang humanis, sopan, jangan ada kesan menggurui. Dengan demikian para kepala desa dan perangkatnya merasa nyaman dengan tugas pendampingan yang kita lakukan, ” pintanya.
Para Kapolda Kapolres dan jajarannya, beri penghargaan bagi setiap Babin Kamtibmas yang melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggungjawab, pinta Kapolri pada para Kapolda.