Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Telkom Buka Program Magang Khusus AI dan B2B Solutions untuk Mahasiswa

4 Februari 2026

Bupati dan Wabup Anambas Hadiri Rakornas 2026, Presiden Tekankan Swasembada Pangan dan Energi

3 Februari 2026

Semarak MTQH Sungai Beduk 2026, Duriangkang Sabet Predikat Juara Umum

3 Februari 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Telkom Buka Program Magang Khusus AI dan B2B Solutions untuk Mahasiswa
  • Bupati dan Wabup Anambas Hadiri Rakornas 2026, Presiden Tekankan Swasembada Pangan dan Energi
  • Semarak MTQH Sungai Beduk 2026, Duriangkang Sabet Predikat Juara Umum
  • Dari Rakornas 2026, Batam Perkuat Komitmen Lingkungan Bersih dan Berkelanjutan
  • KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak
  • Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar
  • Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga
  • Semarak HPN 2026 di Anambas, Bank BRK Syariah Turut Ambil Bagian
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Praperadilan, Ahli Hukum Bongkar Kejanggalan Penetapan Tersangka Anak di Polres Kuansing
Bisnis

Praperadilan, Ahli Hukum Bongkar Kejanggalan Penetapan Tersangka Anak di Polres Kuansing

18 Desember 2025Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Yayan Setiawan, S.H., M.H., advokat dari Kantor Hukum ANZY & Partners saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Pengadilan Teluk Kuantan, Provinsi Riau, Senin (15/12/2025).
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, KUANTAN SINGINGI – Gugatan praperadilan yang diajukan RS melalui kuasa hukumnya terhadap Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Polda Riau, atas penetapan tersangka dalam perkara yang melibatkan anak, kini menjadi perhatian publik dan kalangan akademisi hukum.

Sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pengadilan Teluk Kuantan, Provinsi Riau, Kamis (18/12/2025), pada agenda jawaban termohon dan pembuktian, mengungkap sejumlah fakta hukum yang dinilai krusial.

RS diwakili penasihat hukumnya, Yayan Setiawan, S.H., M.H. dari Kantor Hukum ANZY & Partners, sementara pihak termohon hadir melalui kuasa hukum yang surat kuasanya diberikan melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing.

Menurut Yayan, secara administratif kehadiran termohon patut dipersoalkan. Ia menegaskan, berdasarkan aturan internal Polri, surat kuasa seharusnya diberikan langsung oleh Kapolres selaku pimpinan organisasi, bukan didelegasikan tanpa dasar mandat yang jelas.

“Hal ini berpotensi menjadi cacat formil karena Kapolres adalah representasi hukum dari institusi Polres dalam perkara praperadilan,” ujar Yayan di persidangan.

SPDP Diakui Terlambat Diserahkan

Dalam jawaban termohon, Polres Kuansing mengakui bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru diserahkan pada 24 Oktober 2025, sebagaimana bukti ekspedisi yang diajukan.

Pengakuan ini, menurut Yayan, justru memperkuat dalil permohonan praperadilan. Ia menilai tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 109 ayat (1) KUHAP, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015, serta Perkap Polri Nomor 6 Tahun 2019, yang mewajibkan SPDP disampaikan paling lambat tujuh hari setelah sprindik diterbitkan.

“Ini adalah pelanggaran nyata terhadap asas due process of law. Keterlambatan SPDP berdampak pada tidak sahnya seluruh tindakan penyidikan berikutnya,” tegas Yayan.

Hasil Visum dan Psikologi Tak Temukan Kekerasan

Fakta lain yang mencuat dalam pemeriksaan alat bukti adalah hasil Visum et Repertum (VeR) yang menyatakan tidak ditemukan kelainan pada pipi kiri dan kanan korban.

Sementara itu, hasil pemeriksaan psikologis menyimpulkan kondisi mental anak dalam keadaan baik, mampu beraktivitas normal, serta tidak ditemukan trauma psikologis.

Padahal, Pasal 1 angka 15a Undang-Undang Perlindungan Anak secara tegas menyebutkan bahwa unsur kekerasan harus menimbulkan akibat berupa penderitaan fisik, psikis, atau bentuk kesengsaraan lainnya.

“Ini menjadi tanda tanya besar, atas dasar apa klien kami ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Yayan.

Penetapan Tersangka Prematur

Menanggapi perkara tersebut, Assoc. Prof. Dr. Alwan Hadiyanto, S.H., M.H., C.Med., C.CL., Akademisi dan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Riau Kepulauan (UNRIKA) Batam, memberikan pandangan akademis yang tegas.

Menurut Alwan, terdapat dua persoalan mendasar dalam perkara ini, yakni cacat prosedur dan cacat substansi.

Pertama, dari aspek prosedural, keterlambatan penyerahan SPDP merupakan pelanggaran serius terhadap Putusan MK No. 130/PUU-XIII/2015 yang bersifat mengikat secara umum (erga omnes).

Kedua, dari sisi substansi, alat bukti yang digunakan justru bersifat ekskulpatoris, atau meniadakan unsur tindak pidana.

“Hasil visum menyatakan tidak ada kelainan fisik, dan pemeriksaan psikologis tidak menemukan trauma. Artinya, unsur akibat dalam delik materiil Pasal 1 angka 15a UU Perlindungan Anak tidak terpenuhi,” jelas Alwan.

Ia menambahkan, merujuk pada Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014, penetapan tersangka wajib didukung minimal dua alat bukti yang sah.

Jika alat bukti utama justru menegasikan adanya tindak pidana, maka penetapan tersangka dapat dinilai prematur dan tidak sah.

“Memaksakan status tersangka dalam kondisi seperti ini berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan kewenangan dan mencederai asas kepastian hukum,” tegasnya.(ned)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Telkom Buka Program Magang Khusus AI dan B2B Solutions untuk Mahasiswa

4 Februari 2026

Bupati dan Wabup Anambas Hadiri Rakornas 2026, Presiden Tekankan Swasembada Pangan dan Energi

3 Februari 2026

Semarak MTQH Sungai Beduk 2026, Duriangkang Sabet Predikat Juara Umum

3 Februari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bisnis
Bisnis

Telkom Buka Program Magang Khusus AI dan B2B Solutions untuk Mahasiswa

4 Februari 2026 Bisnis

CENTRALBATAM.CO.ID – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) kembali menegaskan perannya sebagai penggerak pengembangan talenta…

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Bupati dan Wabup Anambas Hadiri Rakornas 2026, Presiden Tekankan Swasembada Pangan dan Energi

3 Februari 2026

Semarak MTQH Sungai Beduk 2026, Duriangkang Sabet Predikat Juara Umum

3 Februari 2026

Dari Rakornas 2026, Batam Perkuat Komitmen Lingkungan Bersih dan Berkelanjutan

3 Februari 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Telkom Buka Program Magang Khusus AI dan B2B Solutions untuk Mahasiswa

4 Februari 2026

Bupati dan Wabup Anambas Hadiri Rakornas 2026, Presiden Tekankan Swasembada Pangan dan Energi

3 Februari 2026

Semarak MTQH Sungai Beduk 2026, Duriangkang Sabet Predikat Juara Umum

3 Februari 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.