Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi
  • Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030
  • RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik
  • Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai
  • Seluruh Fraksi DPRD Batam Sepakat Dukung Ranperda Lembaga Adat Melayu
  • Manager PLN Anambas Jalin Silaturahmi dengan Wartawan, Dukung HPN 2026
  • Kunjungi BP Batam, Bupati Batu Bara Tertarik Replikasi Model Investasi dan Air Bersih Batam
  • Layanan Data Telkomsel Alami Penurunan Kualitas, Tim Teknis Dikerahkan Penuh
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Praperadilan, Ahli Hukum Bongkar Kejanggalan Penetapan Tersangka Anak di Polres Kuansing
Bisnis

Praperadilan, Ahli Hukum Bongkar Kejanggalan Penetapan Tersangka Anak di Polres Kuansing

18 Desember 2025Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Yayan Setiawan, S.H., M.H., advokat dari Kantor Hukum ANZY & Partners saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Pengadilan Teluk Kuantan, Provinsi Riau, Senin (15/12/2025).
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, KUANTAN SINGINGI – Gugatan praperadilan yang diajukan RS melalui kuasa hukumnya terhadap Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Polda Riau, atas penetapan tersangka dalam perkara yang melibatkan anak, kini menjadi perhatian publik dan kalangan akademisi hukum.

Sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pengadilan Teluk Kuantan, Provinsi Riau, Kamis (18/12/2025), pada agenda jawaban termohon dan pembuktian, mengungkap sejumlah fakta hukum yang dinilai krusial.

RS diwakili penasihat hukumnya, Yayan Setiawan, S.H., M.H. dari Kantor Hukum ANZY & Partners, sementara pihak termohon hadir melalui kuasa hukum yang surat kuasanya diberikan melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing.

Menurut Yayan, secara administratif kehadiran termohon patut dipersoalkan. Ia menegaskan, berdasarkan aturan internal Polri, surat kuasa seharusnya diberikan langsung oleh Kapolres selaku pimpinan organisasi, bukan didelegasikan tanpa dasar mandat yang jelas.

“Hal ini berpotensi menjadi cacat formil karena Kapolres adalah representasi hukum dari institusi Polres dalam perkara praperadilan,” ujar Yayan di persidangan.

SPDP Diakui Terlambat Diserahkan

Dalam jawaban termohon, Polres Kuansing mengakui bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru diserahkan pada 24 Oktober 2025, sebagaimana bukti ekspedisi yang diajukan.

Pengakuan ini, menurut Yayan, justru memperkuat dalil permohonan praperadilan. Ia menilai tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 109 ayat (1) KUHAP, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015, serta Perkap Polri Nomor 6 Tahun 2019, yang mewajibkan SPDP disampaikan paling lambat tujuh hari setelah sprindik diterbitkan.

“Ini adalah pelanggaran nyata terhadap asas due process of law. Keterlambatan SPDP berdampak pada tidak sahnya seluruh tindakan penyidikan berikutnya,” tegas Yayan.

Hasil Visum dan Psikologi Tak Temukan Kekerasan

Fakta lain yang mencuat dalam pemeriksaan alat bukti adalah hasil Visum et Repertum (VeR) yang menyatakan tidak ditemukan kelainan pada pipi kiri dan kanan korban.

Sementara itu, hasil pemeriksaan psikologis menyimpulkan kondisi mental anak dalam keadaan baik, mampu beraktivitas normal, serta tidak ditemukan trauma psikologis.

Padahal, Pasal 1 angka 15a Undang-Undang Perlindungan Anak secara tegas menyebutkan bahwa unsur kekerasan harus menimbulkan akibat berupa penderitaan fisik, psikis, atau bentuk kesengsaraan lainnya.

“Ini menjadi tanda tanya besar, atas dasar apa klien kami ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Yayan.

Penetapan Tersangka Prematur

Menanggapi perkara tersebut, Assoc. Prof. Dr. Alwan Hadiyanto, S.H., M.H., C.Med., C.CL., Akademisi dan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Riau Kepulauan (UNRIKA) Batam, memberikan pandangan akademis yang tegas.

Menurut Alwan, terdapat dua persoalan mendasar dalam perkara ini, yakni cacat prosedur dan cacat substansi.

Pertama, dari aspek prosedural, keterlambatan penyerahan SPDP merupakan pelanggaran serius terhadap Putusan MK No. 130/PUU-XIII/2015 yang bersifat mengikat secara umum (erga omnes).

Kedua, dari sisi substansi, alat bukti yang digunakan justru bersifat ekskulpatoris, atau meniadakan unsur tindak pidana.

“Hasil visum menyatakan tidak ada kelainan fisik, dan pemeriksaan psikologis tidak menemukan trauma. Artinya, unsur akibat dalam delik materiil Pasal 1 angka 15a UU Perlindungan Anak tidak terpenuhi,” jelas Alwan.

Ia menambahkan, merujuk pada Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014, penetapan tersangka wajib didukung minimal dua alat bukti yang sah.

Jika alat bukti utama justru menegasikan adanya tindak pidana, maka penetapan tersangka dapat dinilai prematur dan tidak sah.

“Memaksakan status tersangka dalam kondisi seperti ini berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan kewenangan dan mencederai asas kepastian hukum,” tegasnya.(ned)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai

23 Januari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bisnis
Bisnis

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026 Bisnis

CENTRALNEWS.ID, BATAM – Indonesian Housekeepers Association (IHKA) Kepulauan Riau menunjukkan keseriusannya dalam memperkuat peran organisasi dengan…

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026

Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai

23 Januari 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.