CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN –Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Disperindag Bintan, Setia Kurniawan mengatakan akan memidanakan pelaku penimbunan sembilan bahan pokok (sembako) jelang bulan suci Ramdhan.
Hal ini dikatakan Kurniawan saat ditanyai terkait pengontrolan kenaikan Sembako yang biasanya mengalami kenaikan drastis jelang hari raya.
“Sudah ada surat dari kementrian terkait harga sembako diseluruh Indonesia. Salah satunya, harga gula tidak boleh melebihi dari Rp 12 ribu per kilonya,” kata Setia Kurniawan pada centralbatam.co.id.
Sementara minyak goreng kemasan sederhana, kata Kurniawan tidak melebihi dari Rp 11 ribu.
“Itu sudah ketentuan dari kementrian. Jadi kalau ada yang menjual diatas harga itu, mohon dilaporkan,” tegasnya.
Selain itu kata Kurniawan, saat ini dirinya terus memantau harga-harga dipasaran. Dari pantauan dilapangan kata Setia, belum ada yang kedapatan menaikan harga.
“Hingga saat ini belum ada. Masih standar,” akunya.
Dari pantauan centralbatam.co.id, harga gula dipasaran masih berada pada harga standar yakni Rp 11,500. Kemudian, harga minyak masih tetap dengan harga Rp 10 hingga Rp 11 ribu.