CENTRALBATAM.CO.ID, KARIMUN – Jajaran Kepolisian Resort (Polres) KarimunĀ berhasil mengungkap upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu (Metamfetamina) seberat 2.650 gram (2,6 Kg) dan pil Happy Five golongan sebanyak 3.500.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat (17/3/2017) lalu, setela menerima informasi dari masyarakat dan melakukan penelusuran.
Dalam aksi itu, dua jenis narkoba tersebut diselundupkan menggunakan kapal kayu dari Sawang, Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun.
“Nah, barang (narkotika) itu diketahui dari wilayah Batu Pahat, Malaysia,” ujar Kapolres Karimun, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Armaini dalam konferensi pers di Karimun, Selasa (21/3/2017).
Selain sabu dan happy five, tim juga berhasil membekukĀ empat orang pelaku. Masing-masingnya ialah ABK (anak buah kapal) berjumlah 3 orang dan seorang lainnya menjadi nakhoda.
Disebutkan Armaini, ke empat pelaku diamankan di tengah laut, tepat di sekitar perairan Desa Pangke, Kecamatan Meral Barat, Karimun.
“Kami akan lakukan penyidikan lebih lanjut dan melakukan pemberkasan. Sebelum nanti diimpahkan ke Kejaksaan,” tutupnya.
Trending
- Langkah Maju SMSI Kepri, Membangun Pers Siber yang Profesional dan Berintegritas Selama Tahun 2024
- Dimeriahkan Artis Teguh Vagetoz, Wali Kota Batam Undang Warga Hadiri Kenduri Akhir Tahun
- Kronologi dan Fakta Kebakaran Kapal KMP Mulia Nusantara saat Akan Bersandar di Pelabuhan
- KMP Mulia Nusantara Sudah Berusia 42 Tahun, Terbakar saat Hendak Sandar di Pelabuhan ASDP Punggur Batam
- Tiang Penyangga Patah Dihantam Angin Kencang, Rumah Warga di Pulau Duyung Lingga Ambruk ke Laut
- Pastikan Keamanan Misa Malam Natal, Kapolres Anambas Pantau Langsung Gereja dan Pos Pam Terpadu
- Pastikan Perayaan Natal 2024 Aman dan Kondusif, Polres Anambas Lakukan Pengamanan Gereja
- Kebijakan Opsen Pajak Kepri Dinilai Bebani Masyarakat, Pelaku Usaha Otomotif Minta Peninjauan Ulang