CENTRALBATAM.CO.ID, KARIMUN – Jajaran Kepolisian Resort (Polres) KarimunĀ berhasil mengungkap upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu (Metamfetamina) seberat 2.650 gram (2,6 Kg) dan pil Happy Five golongan sebanyak 3.500.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat (17/3/2017) lalu, setela menerima informasi dari masyarakat dan melakukan penelusuran.
Dalam aksi itu, dua jenis narkoba tersebut diselundupkan menggunakan kapal kayu dari Sawang, Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun.
“Nah, barang (narkotika) itu diketahui dari wilayah Batu Pahat, Malaysia,” ujar Kapolres Karimun, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Armaini dalam konferensi pers di Karimun, Selasa (21/3/2017).
Selain sabu dan happy five, tim juga berhasil membekukĀ empat orang pelaku. Masing-masingnya ialah ABK (anak buah kapal) berjumlah 3 orang dan seorang lainnya menjadi nakhoda.
Disebutkan Armaini, ke empat pelaku diamankan di tengah laut, tepat di sekitar perairan Desa Pangke, Kecamatan Meral Barat, Karimun.
“Kami akan lakukan penyidikan lebih lanjut dan melakukan pemberkasan. Sebelum nanti diimpahkan ke Kejaksaan,” tutupnya.
Trending
- Sehari Jelang Imlek, Harga Ikan Dingkis Tembus Rp 1 Juta per Kilogram
- SMSI Bentuk Tim Riset, Gali Sejarah Biografi Margono Djojohadikoesoemo
- Peduli Generasi Qur’ani: Anggota DPRD PKS Natuna Mendistribusikan Al-Qur’an dan Iqra’ ke sejumlah TPQ
- Kepala Kantor Imigrasi Batam Sebut SMSI Harus Jadi Mata dan Telinga NKRI di Era Siber
- Komitmen Telkom Jalankan Bisnis yang Berintegritas Demi Terwujudnya Asta Cita
- Cegah Anak Terjerumus Konten Negatif, Kasi Intel Kejari Batam Ajak SMSI Kepri Dorong Pemerintah Buat Perda
- Kapolres Natuna Pimpin Sertijab Tiga Pejabat Penting di Polres
- Dukung Asta Cita, Telkom Hadirkan Program Pengembangan Talenta Digital Indonesia