Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Ketua PWI Kepri Saibansah dan BP Batam Bahas Masa Depan Investasi dan Lapangan Kerja

8 Oktober 2025

SMSI Susun Peta Jalan Strategis Menyambut HPN 2026, Siapkan Rekomendasi untuk Pemerintah dan Dewan Pers

8 Oktober 2025

RSUD Natuna Dorong Donor Darah Rutin di Pantai Piwang, Antisipasi Kekurangan Stok

7 Oktober 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Ketua PWI Kepri Saibansah dan BP Batam Bahas Masa Depan Investasi dan Lapangan Kerja
  • SMSI Susun Peta Jalan Strategis Menyambut HPN 2026, Siapkan Rekomendasi untuk Pemerintah dan Dewan Pers
  • RSUD Natuna Dorong Donor Darah Rutin di Pantai Piwang, Antisipasi Kekurangan Stok
  • SMSI Kepri Tunjuk Plt Ketua di Enam Daerah, Natuna Menyusul
  • PWI Pusat 2025–2030 Resmi Dilantik, Menkomdigi Sebut Bukan Sekadar Seremoni
  • Noverizki, Terpilih MUSCAB II IKA PMII Tanjungpinang-Bintan, Usung Semangat Persatuan, Solusi, dan Tantangan Kekinian
  • Majelis Hakim PN Tanjung Balai Karimun Sebut Hukuman Mati Bukan Efek Jera, Vonis Seumur Hidup Lebih Tepat
  • Dari Masak hingga Cuci Ompreng, Semua Petugas MBG di Natuna Akan Dilatih
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Polres Karimun Gagalkan Peredaran Sabu 3,2kg, 16 Orang Ikut Ditangkap
Bisnis

Polres Karimun Gagalkan Peredaran Sabu 3,2kg, 16 Orang Ikut Ditangkap

1 Mei 2021Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan (tengah) didampingi Kasat Resnarkoba Polres Karimun, Iptu Elwin Kristanto (kiri), menunjukkan barang bukti dalam gelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana Narkoba oleh Tim Phanter Sat Resnarkoba Polres Karimun Polda Kepri di Mapolres Karimun, Jumat (30/4/2021).
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, KARIMUN – Dalam kurun waktu satu bulan, Kepolisian Resor (Polres) Karimun berhasil menggagalkan peredaran Narkotika jenis sabu seberat 3.210.88 gram dari delapan kasus dan menangkap sedikitnya 16 orang tersangka di wilayah Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Karimun, AKBP Muhammad Adenan, didampingi Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Karimun, Iptu Elwin Kristanto, saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana Narkoba oleh tim Phanter Sat Resnarkoba Polres Karimun Kepolisian Daerah (Polda) Kepri di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Karimun, Jumat (30/4/2021).

Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, mengatakan, ke 16 orang tersangka yang berhasil ditangkap itu berinisial BY, ER, RR, MD, AS, MH, AG, ZI, AS, RR, FR, Rl, WK, CM, HN dan Al. Mereka ditangkap di masing-masing lokasi yang berbeda.

“Mereka-mereka ini ditangkap di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda. Ada yang di rumah, jalan, dan juga di lobi hotel dengan waktu yang berbeda juga. Ke 14 orang kita amankan di Kawasan Kecamatan Karimun, sedangkan dua orang tersangka yakni HN dan Al ditangkap di wilayah Kecamatan Tebing, Karimun,” kata AKBP Muhammad Adenan.

Untuk modusnya, masih kata Adenan, barang haramnya (sabu) dibungkus dalam kemasan teh cina berwarna hijau dan kuning dengan upah sebesar Rp5 hingga Rp10 juta jika berhasil meloloskan.

“Dari keterangan yang didapat, barang ini berasal dari Malaysia, dan kemasannya masih sama seperti tangkapan sebelumnya dengan cara dibungkus dalam kemasan kantong teh cina warna hijau dan kuning. Mereka (tersangka yang ditangkap) merupakan kurir yang diupah oleh Bandar dari Malaysia itu sebesar Rp5-10 juta. Ada yang sudah terima uangnya dan ada yang belum,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, jo Pasal 112 ayat 2, dengan ancaman 10 hingga 20 tahun atau maksimal seumur hidup. (ilham)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Gagalkan Narkoba Peredaran Polres Karimun sabu
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Ketua PWI Kepri Saibansah dan BP Batam Bahas Masa Depan Investasi dan Lapangan Kerja

8 Oktober 2025

SMSI Susun Peta Jalan Strategis Menyambut HPN 2026, Siapkan Rekomendasi untuk Pemerintah dan Dewan Pers

8 Oktober 2025

RSUD Natuna Dorong Donor Darah Rutin di Pantai Piwang, Antisipasi Kekurangan Stok

7 Oktober 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Batam
Batam

Ketua PWI Kepri Saibansah dan BP Batam Bahas Masa Depan Investasi dan Lapangan Kerja

8 Oktober 2025 Batam

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Sehari setelah menerima Surat Keputusan Nomor: 131-PGS/PWI-P/LXXIX/X/2025 tertanggal 6 Oktober 2025 dari…

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

SMSI Susun Peta Jalan Strategis Menyambut HPN 2026, Siapkan Rekomendasi untuk Pemerintah dan Dewan Pers

8 Oktober 2025

RSUD Natuna Dorong Donor Darah Rutin di Pantai Piwang, Antisipasi Kekurangan Stok

7 Oktober 2025

SMSI Kepri Tunjuk Plt Ketua di Enam Daerah, Natuna Menyusul

7 Oktober 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Ketua PWI Kepri Saibansah dan BP Batam Bahas Masa Depan Investasi dan Lapangan Kerja

8 Oktober 2025

SMSI Susun Peta Jalan Strategis Menyambut HPN 2026, Siapkan Rekomendasi untuk Pemerintah dan Dewan Pers

8 Oktober 2025

RSUD Natuna Dorong Donor Darah Rutin di Pantai Piwang, Antisipasi Kekurangan Stok

7 Oktober 2025
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2025 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.