CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN -Jajaran Polres Bintan kembali mengamankan dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor di wilayah kerjanya.
Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahon Mengatakan 2 tersangka pelaku tindak pidana pencurian itu diamankan di Wacopek pada sabtu (11/6/22).
“Setelah menerima laporan dari masyarakat, unit reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim langsung melakukan penyelidikan terhadap para pelaku dengan ciri-ciri yang sudah didapat dan sedang berada didaerah Dompak Tanjungpinang.”ujarnya, Sabtu (25/6).
Lebih lanjut ia menjelaskan, saat tim menuju lokasi, para pelaku tidak ditemukan di lokasi dan hanya menemukan barang curian berupa sepeda motor merk Kawasaki Ninja warna hijau.
“Selanjutnya barang tersebut kami amankan dan di bawa ke Mapolsek Bintan Timur,” ungkapnya melalui Kapolsek Bintim, AKP Suardi.
Lantaran pihaknya belum mendapat pelaku, tim Reskrim Polsek Bintan Timur terus melakukan penyelidikan dan didapati bahwa para pelaku berada di Tanjung Uban. Selanjutnya tim berkoordinasi dengan Polsek Bintan Utara terkait ciri-ciri pelaku dan berhasil mengamankan para pelaku yang berjumlah 2 orang dengan inisial RY (19) dan MR (18) merupakan warga Tanjungpinang dan keduanya merupakan residivis dengan kasus yang sama.
“Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata kedua pelaku juga melakukan pencurian sepeda motor merk honda beat juga dan saat ini sepeda motor tersebut telah kami amankan,” jelasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku saat ini berada di sel Mapolsek Bintim.
“Kedua pelaku diancam pasal 363 dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Ndn)

