CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN –Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono melalui Kapolsek Bintan Utara (Binut), Kompol Suharjono mengatakan ada ancaman serius bagi yang dengan sengaja menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Ancaman itu serius kata dia berupa ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 10 milliar.
“Pelaku Karhutlah dapat diancam dengan hukuman pidana penjara 10 tahun denda sebesar Rp 10 milyar. Hal ini sudah di atur sebagaiman yang tertera pada pasal 108 Jo pasal 69 UU NO.32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup dan pasal 108 Jo pasal 56 UU NO 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan,” ujarnya Sabtu (29/1).
Hal ini disampaikan Suharjono pada saat memimpin apel bersama Forkopimcam wilayah Teluk Sebong, Binut dan Seri Kuala Lobam beserta Koramil 03 Binut di Lapangan Gedung Comunity Center Kelurahan Kota Baru Kecamatan Teluk Sebong Kabupaten Bintan pagi ini.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kapolres melalui kompol Suharjono bukan tanpa alasan. Sebab setiap tahun di wilayah Bintan selalu terjadi karhutla setiap masuk musim panas.
“Situasi dan kondisi cuaca saat ini sangat memungkinkan terjadinya Karhutla yang disengaja dengan alasan untuk membuka lahan. Memang karhutla juga sering terjadi karena tidak disengaja dengan puntung rokok yang dibuang sembarangan misalnya. Oleh karena itu untuk mengantisipasi terjadinya Karhutla di wiayah hulkum Polsek Bintan Utara apabila terjadi kebakaran hutan dan lahan tim Satgas harus siap mengantisipasinya,” paparnya.
Untuk itu, ia mengajak kepada seluruh peserta apel agar bersama – sama memberikan sosialisasi kepada masyarakat sehingga tidak mudah terjadinya karhutla.
“Kami berharap kita semua yang hadir di sini dapat memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktifitas yang dapat mengakibatan terjadinya karhutla seperti tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Kemudian, tidak membuang puntung rokok sembarangan,” himbaunya.
“Dan jika membakar sampah, harus ditunggu hingga padamb agar api tidak menyebar dan terjadi karhutla,” tutupnya. (Ndn)

