Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Legislator Batam Soroti Dua Titik U-Turn Rawan Kecelakaan, Tumbur Hutasoit Minta Dishub Bertindak

26 Juni 2025

DPRD Batam Sambut Hangat Kebijakan Penghapusan Utang UMKM oleh Pemerintah

26 Juni 2025

KJRI Johor Bahru Perluas Akses Informasi KSATRIA di Feri Internasional Johor – Indonesia

25 Juni 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Legislator Batam Soroti Dua Titik U-Turn Rawan Kecelakaan, Tumbur Hutasoit Minta Dishub Bertindak
  • DPRD Batam Sambut Hangat Kebijakan Penghapusan Utang UMKM oleh Pemerintah
  • KJRI Johor Bahru Perluas Akses Informasi KSATRIA di Feri Internasional Johor – Indonesia
  • 519 Reklame Ilegal Dibongkar, Pemko Batam Apresiasi Sikap Kooperatif Pengusaha
  • Grab, Kemenkop UKM, dan BPJS Ketenagakerjaan Berkolaborasi Ciptakan Peluang Kerja Inklusif dan Lindungi Pekerja Digital
  • DPRD Batam Soroti Kasus Penganiayaan ART, Kemanusiaan Tak Boleh Diabaikan
  • Kolaborasi Pemko Batam dan BTN, Buka Akses Modal Mudah Bagi UMKM
  • Grab Gandeng Kemenkop UKM dan BPJS Ketenagakerjaan, Buka Jalan Baru Wirausaha Digital Inklusif
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Polres Anambas Tangkap Dua Pengedar Narkoba, Sita 28 Gram Sabu
Anambas

Polres Anambas Tangkap Dua Pengedar Narkoba, Sita 28 Gram Sabu

19 Maret 2025Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Anambas berhasil meringkus dua pria berinisial FA (24) dan EW (40) atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana narkotika
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, ANAMBAS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Anambas berhasil meringkus dua pria berinisial FA (24) dan EW (40) atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana narkotika.

Keduanya diamankan di lokasi berbeda pada Selasa (18/3/2025).

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, melalui Kasatresnarkoba AKP S.M. Simanjuntak mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi mengenai transaksi narkoba di Jalan Pasir Merah, Kabupaten Kepulauan Anambas.

“Kami mendapatkan informasi adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkoba di wilayah tersebut. Tim Satresnarkoba langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar AKP S.M. Simanjuntak.

Setelah melakukan pengintaian, polisi akhirnya menangkap FA dan menemukan tiga paket kecil sabu seberat 0,97 gram yang disimpan pelaku.

“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan tiga paket kecil narkotika jenis sabu yang beratnya hampir satu gram,” ungkapnya.

Saat diinterogasi, FA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial EW. Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok utama.

Berdasarkan keterangan FA, petugas segera bergerak ke lokasi yang disebutkan dan berhasil menangkap EW di sebuah kafe di kawasan Pasir Putih, Desa Tarempa Timur.

Dalam pemeriksaan awal, EW mengaku masih menyimpan narkotika di rumahnya yang berada di Desa Batu Belah. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan dua bungkus plastik berisi kristal bening yang diduga kuat merupakan sabu seberat 27,03 gram.

“Kami menemukan dua paket plastik yang berisi sabu dengan berat total 27,03 gram yang disembunyikan di dalam rumah EW,” jelas AKP S.M. Simanjuntak.

Saat ini, FA dan EW telah diamankan di Polres Kepulauan Anambas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. FA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara EW dikenai Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU yang sama, dengan ancaman hukuman yang lebih berat karena kedapatan memiliki sabu dalam jumlah besar.

Kasatresnarkoba menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Kepulauan Anambas.

“Kami ingin memberikan peringatan keras kepada siapa pun yang masih berani menyebarluaskan narkoba di wilayah ini. Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan tindakan tegas demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” pungkasnya.(asy)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Legislator Batam Soroti Dua Titik U-Turn Rawan Kecelakaan, Tumbur Hutasoit Minta Dishub Bertindak

26 Juni 2025

DPRD Batam Sambut Hangat Kebijakan Penghapusan Utang UMKM oleh Pemerintah

26 Juni 2025

KJRI Johor Bahru Perluas Akses Informasi KSATRIA di Feri Internasional Johor – Indonesia

25 Juni 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Advetorial
Advetorial

Legislator Batam Soroti Dua Titik U-Turn Rawan Kecelakaan, Tumbur Hutasoit Minta Dishub Bertindak

26 Juni 2025 Advetorial

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Keberadaan dua titik putar balik (U-turn) di Kota Batam menjadi sorotan serius…

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

DPRD Batam Sambut Hangat Kebijakan Penghapusan Utang UMKM oleh Pemerintah

26 Juni 2025

KJRI Johor Bahru Perluas Akses Informasi KSATRIA di Feri Internasional Johor – Indonesia

25 Juni 2025

519 Reklame Ilegal Dibongkar, Pemko Batam Apresiasi Sikap Kooperatif Pengusaha

25 Juni 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Legislator Batam Soroti Dua Titik U-Turn Rawan Kecelakaan, Tumbur Hutasoit Minta Dishub Bertindak

26 Juni 2025

DPRD Batam Sambut Hangat Kebijakan Penghapusan Utang UMKM oleh Pemerintah

26 Juni 2025

KJRI Johor Bahru Perluas Akses Informasi KSATRIA di Feri Internasional Johor – Indonesia

25 Juni 2025
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2025 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.