CENTRALBATAM.CO.ID, MALANG – Kasus dugaan kekerasan seksual di SMA Selamat Pagi Indonesia Kota Batu, Jawa Timur (Jatim) memasuki babak baru.
Mski sebelumnya pihak sekolah dan terlapor membantah kejadian yang dilaporkan para alumni, penyidik Polda Jatim melanjutkan perkara ini.
Sejumlah alumni SMA SPI sebelumnya melapor ke Polda Jatim, karena telah jadi korban dugaan kekerasan saat masih berstatus siswa.
Terlapor adalah JE yang merupakan pendiri sekolah tersebut.
Dalam konferensi pers yang dilaksanakan di SMA SPI pada Kamis (10/6/2021), pihak sekolah dan terlapor menyebut kasus yang dilaporkan para alumni tidak benar dan tak bisa dipertanggungjawabkan.
Terpisah, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mengungkapkan, kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh JE, pendiri sekolah tersebut dilakukan di berbagai tempat.
Pernyataan itu disampaikan Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait mengutip pernyataan salah satu korban yang menyampaikan itu kepada penyidik polisi.
Ia menyatakan kekerasan seksual yang dialaku korban terjadi di lingkungan sekolah, rumah pribadi bahkan di luar negeri.
Di luar negeri, kekerasan seksual itu ada yang dilakukan di kapal pesiar.
“Selain lingkungan SPI, di luar SPI bahkan ada yang di luar negeri.
Anda bisa bayangkan bahwa di luar negeri juga mereka lakukan itu di kapal-kapal pesiar jadi memang terencana,” kata Arist saat mendampingi korban di Kota Batu, Sabtu (19/6/2021).
Tidak hanya itu, korban juga ada yang mengalami kekerasan seksual di bathtub atau bak mandi.
Arist mengatakan, kekerasan seksual berupa persetubuhan itu dilakukan secara terencana.
Untuk kasus kekerasan seksual yang dilakukan di rumah pribadi terlapor, yakni di Surabaya, korban diajak dengan alasan training.
Di rumah itu, korban dipanggil secara perorangan dan saat itulah korban mengalami kekerasan seksual.
“Di tempat kejadian yang baru itu (rumah pribadi di Surabaya) justru anak-anak ini atau peserta didik dipanggil untuk alasan training tetapi sebenarnya di balik itu mereka satu per satu dipanggil dan di situlah praktik-praktik kejahatan seksual dilakukan oleh JE,” jelas Arist.
“(Dilakukan) di rumah pribadi dan di ruang-ruang privasi, lalu sampai pada tempat-tempat yang dipaksakan seperti bathup, seperti tempat-tempat yang dia inginkan. Jadi ini tempat kejadian perkara yang baru yang patut dan harus diselidiki oleh Polda Jatim,” terangnya.
Menurutnya, kekerasan seksual seperti itu tidak hanya dilakukan sekali tapi berulang kali.
“Karena dilakukan berulang-ulang dan bukan sekali. Dan dilakukan berencana, karena apa, dipanggil satu-satu,” katanya.
Arist mengatakan, JE selaku terlapor dalam dugaan kasus itu akan diperiksa oleh penyidik Polda Jatim pada Selasa (22/6/2021) pekan depan.
“Kemarin saya diberitahu oleh Kabid Renakta Polda Jatim bahwa Hari Selasa ini, dari hasil pengembangan penyidikan terduga pelaku JE itu segera dipanggil untuk dimintai keterangan,” katanya.(*)
Sumber : Kompas.com