CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Polisi langsung melakukan pengejaran terhadap tekong speed boat yang menabrak boat pancung yang mengakibatkan dua orang dan satu bayi meninggal dunia.
Tekong speed boat berinsial A langsung diamankan oleh jajaran Satpol Air Polresta Barelang, sekitar pukul 01.00 dinihari Sabtu (14/1/2017).
“Kita langsung amankan dinihari tadi tekong speed boat yang menabrak boat pancung warga Pulau Seraya. Saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik,” kata Kasatpolair AKP Arsyad Riyadi.
Tekong speed boat langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 359 KUIHP, karena kelalaiannya sendiri. Dalam peristiwa ini, A merupakan orang paling bertanggungjawab karena ia yang mengendalikan penuh speedboat yang dikemudikan.
Stelah pemeriksaan awal, kepolisian mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan A sebagai tersangka.
A pun diamakan di Satpolair Polresta Barelang untuk dimintai keterangan lebih lanjut sebgai tersangka.
“Hanya satu tersangka saja, karena A yang bertanggung jawab. Sementara temannya hanya menumpang saja. Ya seperti kita mengendarai mobil, yang paling bertanggungjawab adalah sopir,” katanya.

