CENTRALBATAM.CO.ID, JAKARTA – Setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus chat berbau pornografi alias mesum, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab kini diburu polisi.
Perburuan terhadap Rizieq dilakukan, setelah diterbitkannya surat perintah penangkapan oleh kepolisian di Polda Metro Jaya. Polisi membenarkan penerbitan surat penangkapan itu. Pembuatan surat ini merupakan bagian dari penerbitan red notice atau permintaan untuk menangkap yang akan diterbitkan untuk Interpol.
“Hari ini (surat) penangkapan sudah diterbitkan. Tim sudah cek ke rumahnya, tapi tidak ada,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono, Selasa (30/5/2017).
Kombes Pol. Argo menyatakan, jika Rizieq tak kunjung tertangkap setelah surat penangkapan terbit, polisi akan memasukan namanya dalam daftar pencarian orang (DPO). Dengan begitu Rizieq akan berstatus buron.
Red notice baru akan diterbitkan jika Rizieq tak kunjung tertangkap sementara ia dipastikan ada di luar negeri.

