CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Sebanyak 31 orang juru pakir (jukir) liar dan pereman yang selama ini meresahkan masyarakat Kota Batam, diamankan jajaran Polresta Barelang.
Polisi mengamankan pereman dan jukir liar itu di beberapa tempat yang ada di seluruh Kota Batam.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan mengatakan, diamankannya para preman dan jukir liar ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan yang sebelumnya dan merupakan instruksi langsung dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo beberapa waktu lalu.
“Tim kembali melakukan penangkapan terhadap premanisme dan jukir liar yang bekerja melewati jam operasional. Hal ini kami lakukan serentak bersama Polsek dan jajaran,” ujar Andri didampingi Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Tigor Sidabariba pada Selasa (15/6/2021).
Andri membeberkan penangkapan para preman dan jukir liar ini, berdasarkan laporan dari masyarakat dan juga dari media sosial.
“31 orang tersebut diamankan dari 26 Tempat Kejadian Perkara (TKP), mulai dari Tiban sampai dengan daerah Galang. Termasuk jukir di Jembatan Barelang kita amankan. Barang bukti yang diamankan yakni uang Rp 961 ribu dan tiket parkir,” kata Andri.
Andri menegaskan pihaknya akan terus melakukan pemberantasan terhadap aksi premanisme dan pungutan liar ini sampai Kota Batam benar-benar aman dan nyaman.
“Terhadap pelaku dikenakan pasal 7 dan pasal 60 juncto pasal 12 ayat (1) peraturan daerah Kota Batam no 3 tahun 2018 tentang penyelenggaraan fungsi parkir dengan ancaman hukuman pidana 3 bulan penjara atau denda Rp 50 ribu,” tutur Andri.
Ke 31 pelaku preman dan juga pungutan liar tersebut akan di proses sesuai hukum yang berlaku.(mzi)