CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Persidangan terhadap dua oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kubu Disdukcapil, yakni Jamaris alias Boy dan Irwanto kembali digelar, Senin (30/1/2017) siang.
Dua pejabat yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim Saber Pungli Polda Kepri itu, kembali menghadap meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dalam agenda mendengar keterangan saksi-saksi penangkap, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Nugraha Setiawan, SH menghadirkan beberapa saksi untuk diperiksa.
Di ruang sidang, tampak 3 orang saksi penangkap tengah memberi keterangan terkait kronologi penangkapan yang dilakukan terhadap Boy dan Iwan, sebagaimana akrab disapa.
Ketua Majelis Hakim yang memimpin jalanya persidangan, Edward Harris Sinaga, MH, didampingi Hakim Anggota Endi dan Egi Novita langsung mempertanyakan ketiga saksi akan perkara yang menjerat masin-masing terdakwa.
“Iya Yang Mulia, sebelum penangkapan, kita menyamar jadi warga yang mau mengurus administrasi dan catatan kependudukan. Lalu kita masuk ke ruang bang Jamaris,” kata saksi penangkap, Abu Zannar, di hadapan Majelis Hakim.
Sesampainya ke ruang terdakwa Jamaris, lanjut saksi, pihaknya langsung memperkenalkan diri sebagai tim Saber Pungli dan meminta terdakwa untuk mengeluarkan seluruh berkas yang ada di dalam laci kerjanya.
“Nah, saat itu bang Jamaris malah keluarkan uang Rp 2,4 juta dari laci. Selain itu, ada juga Rp 1 juta dari dalam dompetnya,” ujarnya.
Di lain ruangan, tim Saber Pungli juga menyasar meja kerja Irwanto alias Iwan. Saat itu, tim menemukan tumpukan map berisi berkas di atas meja kerja Iwan.
Sepintas tak ada yang mencurigakan, namun, setelah tim membuka map-map tersebut, terlihatlah lembaran rupiah yang diselipkan diantara berkas catatan kependudukan yang hendak diverifikasi.
”Ya, di dalam map ada (uang, red),” ungkap Zannar.
Saat di kumpulkan, ada 2 tumpukan map yang didapati berisi uang dengan nominal masing-masing Rp 250 ribu dan Rp 100 ribu. Menduga lembaran uang tersebut sebagai pelicin (pungli), kemudian tim mengamankan terdakwa Iwan beserta barang bukti tersebut.
Atas bukti itulah, kemudian tim Saber Pungli Polda Kepri ini mengamankan kedua terdakwa lengkap dengan seluruh barang bukti lainnya.