CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Jajaran Polsek Batam Kota berhasil membekuk pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kedua pelaku masing-masing berinisial BA dan UM ini beraksi di beberapa tempat di wilayah Kota Batam.
Sebanyak 7 unit sepeda motor ikut diamankan sebagai barang bukti tindak kejahatan yang dilakukan kedua pelaku itu.
Demikian disampaikan Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki saat memimpin ekspos pengungkapan kasus curanmor, Minggu (4/11/2018).
Hengki menyebutkan dari pengakuan kedua pelaku, setiap menjalankan aksinya mereka menggunakan kunci T.
“Pengungkapan ini dilakukan pada Senin (22/10/2018) lalu sekira pukul 13.00 WIB, di sekitaran Halte simpang Kara, Batam Center,” kata Hengki.
Hengki mengatakan pengakuan dua pelaku melakukan tindakan kejahatan ini untuk memenuhi kebutuhan keluarga sehari-hari.
“Tindakan ini pun dilakukan semata-mata untuk memenuhi kehidupan keluarga,” ujar Hengki.
Kepada masyarakat yang pernah kehilangan motor, Hengki mempersilahkan melapor ke Polsek Batam Kota untuk mencocokan dengan surat bukti kepemilikan kendaraan.
“Silahkan datang saja. Karena plat motor yang digunakan saat ini palsu,” ujarnya.
Menurutnya, polisi akan memburu penadah motor yang menerima hasil pencurian.
“Dari pengakuan kedua pelaku motor hasip curian biasa dijual dengan harga Rp 1,5 juta,” katanya.
Selanjutnya, kedua pelaku dijerat dengan paaal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara.(*)