CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Jajaran Polsek Batam Kota mengamankan kontainer berisikan tekstil bekas atau Stock Lot di Komplek Mitra Raya Batam Center, Jumat (28/7/2017) malam.
Penangkapan itu langsung dipimpin Kanit Reskrim Polesk Batam Kota Ipda Mega Satria Tama. Tekstil bekas atau Stock Lot itu didatangkan dari Cina dan ada tiga kontiner yang masih ada isi dan dua lagi dalam keadaaan kosong.
Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian langsung turun ke TKP untuk melihat langsung tangkapan yang dilakukan anak buanya itu. Sam menyampaikan ada lima kontiner yang diamankan, diantara tiga kontiner masih ada isi dan dua lagi dalam keadaan kosong.
“Polsek Batam Kota berhasil mengamankan tesktil bekas yang didatangkan dari Cina dan selanjutnya akan dibawa ke Jakarta. Ini keberhasilan kita,” kata Sam.
Menurutnya, barang tersebut masuk dalam negative list atau barang yang tidak boleh di ekspor keluar. Penangkapan ini merupakan temuan anggota yang sedang melakukan patroli.
“Setelah didalami dan dilakukan gelar perkara, kita temukan unsur melawan hukumnya. Makanya kita tangkap dan amankan pelaku,” katanya.
Barang bukti tersebut diketahu milik Ali alias Aliang yang merupakan karyawan PT Wearst Smart yang sudah punya jaringan luas.
“Pekau memanfaatkan nama perusahaan tempat dia bekerja untuk membeli barang dan kemudian menjualnya kembali di luar Batam,” ujaranya.