CENTRALBATAM.CO.ID, MEDAN – Polda Sumatera Utara (Sumut) kembali menetapkan satu orang tersangka terkait penyerangan Pos II Markas Polda Sumatera Utara.
Dengan demikian, hingga saat ini sudah ada tiga tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara Komisaris Besar Rina Sari Ginting mengatakan, pelaku yang baru ditetapkan sebagai tersangka atas nama Boboy.
Dia berperan memetakan Mapolda Sumatera Utara bersama dua orang tersangka lainnya, berinisial SP, dan AR.
“Satu sudah ditetapkan lagi sebagai tersangka atas nama Boboy yang berperan melakukan survei bersama pelaku yang melakukan eksekusi sebelumnya,” kata Rina, Senin (26/6).
Hingga tadi malam, Polda Sumatera Utara telah memeriksa 12 saksi termasuk orang tua tersangka berinisial AR yang tewas, serta anak dan istri dari tersangka berinisial SP.
“Yang lain masih pendalaman terus, kemungkinan tersangka akan bertambah,” ujar Rina.
Sementara, Analis Kebijakan Madya Divhumas Polri Komisaris Besar Sulistyo Pudjo mengatakan, berdasarkan hasil penggeledahan yang dilakukan Densus 88 Antiteror di rumah pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti.
“Satu bendera ISIS, buku berlambang ISIS, gambar Khalifah Al-Baghdadi, sebuah laptop, parang, buku tabungan Bank Mandiri dan sepeda motor yang diduga untuk menggambar atau memetakan Mapolda Sumatera Utara,” kata Pudjo di Mabes Polri, hari ini.
Penyerangan terhadap pos jaga Polda Sumut terjadi Minggu (26/6/2017) sekitar pukul 03.00 WIB.
Tersangka AR dan SP menerobos masuk pos jaga dan menikam personel Polda Sumut Ajun Inspektur Satu Martua Sigalingging.
Akibat penyerangan tersebut, Martua meninggal dunia karena mengalami luka yang cukup parah di bagian dada, tangan, dan leher