Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Polda Kepri Turun Langsung, Lima Titik Kebakaran Lahan di Batam Berhasil Dikendalikan

28 Maret 2026

Lindungi Anak dari Risiko Digital, Pemko Batam Sambut Baik Aturan Baru Media Sosial

28 Maret 2026

TikTok Siap Nonaktifkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun, Ikuti PP Tunas

28 Maret 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Polda Kepri Turun Langsung, Lima Titik Kebakaran Lahan di Batam Berhasil Dikendalikan
  • Lindungi Anak dari Risiko Digital, Pemko Batam Sambut Baik Aturan Baru Media Sosial
  • TikTok Siap Nonaktifkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun, Ikuti PP Tunas
  • Perjalanan Lebaran Berujung Duka, Remaja Pekerja Keras Tewas di Jembatan Silas
  • Fenomena El Nino, BP Batam Siapkan Langkah Antisipatif Tangani Suplai Air Bersih
  • Motor Hantam Pembatas Jembatan di Natuna, Dua Anak Meninggal Dunia dan Seorang Ibu Dirawat
  • 142 Pemudik Gratis Tiba di Batam, Polda Kepri Pastikan Arus Balik Aman dan Tertib
  • Dumai Berkabut Sejak Pagi, Kapolda Riau Turun Tangan Tinjau Karhutla
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Polda Kepri Turun Langsung, Lima Titik Kebakaran Lahan di Batam Berhasil Dikendalikan
Batam

Polda Kepri Turun Langsung, Lima Titik Kebakaran Lahan di Batam Berhasil Dikendalikan

28 Maret 2026Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Polda Kepri bersama Tim Gabungan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang tergabung dalam Tim Patroli Gabungan menunjukkan respons cepat dalam menangani sejumlah kejadian kebakaran lahan di wilayah Kota Batam
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) bersama tim gabungan penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) bergerak cepat menangani sejumlah kejadian kebakaran lahan di wilayah Kota Batam pada Jumat (27/3/2026).

Tim patroli gabungan berhasil mengendalikan lima titik kebakaran yang tersebar di beberapa lokasi.

Titik api tersebut berada di kawasan Hutan Lindung Bendungan Sei Nongsa, Kecamatan Nongsa, kawasan hutan di belakang Puskesmas Rempang Cate, Kecamatan Galang, lahan Cemara Park di Kecamatan Batam Kota, lahan kosong di Ruli Tiban Kebun, Kecamatan Sekupang, serta area semak dan perbukitan di Jalan Trans Barelang, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung.

Untuk mempercepat proses penanganan di lapangan, tim gabungan menerapkan strategi pembagian wilayah operasi menjadi tiga zona.

Zona pertama meliputi wilayah Nongsa, Batam Kota, Bengkong, Lubuk Baja, dan Batu Ampar.

Zona kedua mencakup Sembulang dan Galang. Sementara zona ketiga meliputi Sei Beduk, Sagulung, Batu Aji, Sekupang, hingga Belakang Padang.

Pembagian zona ini dilakukan guna meningkatkan efektivitas respons di lapangan, memudahkan koordinasi antarinstansi, serta memastikan setiap titik kebakaran dapat ditangani secara cepat dan optimal.

Penanganan kebakaran melibatkan berbagai unsur lintas instansi.

Dari unsur kepolisian, operasi ini melibatkan Satbrimob Polda Kepri, Ditsamapta Polda Kepri, Ditpolairud Polda Kepri, Polresta Barelang, serta jajaran Polsek.

Selain itu, tim juga diperkuat oleh Ditpam BP Batam, Dinas Pemadam Kebakaran Pemerintah Kota Batam, Damkar BP Batam, Manggala Agni, serta sejumlah instansi terkait lainnya.

Di setiap lokasi kejadian, personel gabungan melakukan berbagai langkah penanganan mulai dari mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), melakukan pengamanan area, memadamkan api, hingga proses pendinginan untuk mencegah kebakaran kembali muncul.

Berkat kerja sama tersebut, seluruh titik api berhasil dipadamkan dan situasi di lapangan dinyatakan aman serta terkendali.

Sebagai langkah pencegahan, Polda Kepri mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.

Warga juga diminta untuk tidak membuang puntung rokok sembarangan serta memastikan api benar-benar padam setelah melakukan aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran.

Apabila masyarakat menemukan titik api, diharapkan dapat segera melakukan pemadaman awal jika memungkinkan serta melaporkannya kepada pihak berwenang agar kebakaran tidak meluas.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr Nona Pricillia Ohei menegaskan bahwa selain upaya pemadaman, kepolisian juga mengedepankan aspek penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan.

Polda Kepri bahkan telah menurunkan tim monitoring dan penegakan hukum (Gakkum) untuk menyelidiki penyebab kebakaran di sejumlah lokasi.

“Polda Kepri tidak akan mentolerir tindakan pembakaran lahan. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Ia menjelaskan, pelaku pembakaran lahan dapat dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal sepuluh tahun, serta denda antara Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.

Selain itu, pelaku juga berpotensi dikenakan Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.

Polda Kepri juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan dengan melaporkan setiap temuan titik api melalui Call Center 110 atau melalui aplikasi Polri Super Apps.

Hingga berita ini diturunkan, lima titik kebakaran lahan di Batam telah berhasil dikendalikan, dan situasi secara umum dinyatakan aman serta kondusif.(dkh)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Lindungi Anak dari Risiko Digital, Pemko Batam Sambut Baik Aturan Baru Media Sosial

28 Maret 2026

TikTok Siap Nonaktifkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun, Ikuti PP Tunas

28 Maret 2026

Perjalanan Lebaran Berujung Duka, Remaja Pekerja Keras Tewas di Jembatan Silas

28 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Batam
Batam

Polda Kepri Turun Langsung, Lima Titik Kebakaran Lahan di Batam Berhasil Dikendalikan

28 Maret 2026 Batam

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) bersama tim gabungan penanggulangan Kebakaran Hutan…

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Lindungi Anak dari Risiko Digital, Pemko Batam Sambut Baik Aturan Baru Media Sosial

28 Maret 2026

TikTok Siap Nonaktifkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun, Ikuti PP Tunas

28 Maret 2026

Perjalanan Lebaran Berujung Duka, Remaja Pekerja Keras Tewas di Jembatan Silas

28 Maret 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Polda Kepri Turun Langsung, Lima Titik Kebakaran Lahan di Batam Berhasil Dikendalikan

28 Maret 2026

Lindungi Anak dari Risiko Digital, Pemko Batam Sambut Baik Aturan Baru Media Sosial

28 Maret 2026

TikTok Siap Nonaktifkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun, Ikuti PP Tunas

28 Maret 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.