CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) bersama tim gabungan penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) bergerak cepat menangani sejumlah kejadian kebakaran lahan di wilayah Kota Batam pada Jumat (27/3/2026).
Tim patroli gabungan berhasil mengendalikan lima titik kebakaran yang tersebar di beberapa lokasi.
Titik api tersebut berada di kawasan Hutan Lindung Bendungan Sei Nongsa, Kecamatan Nongsa, kawasan hutan di belakang Puskesmas Rempang Cate, Kecamatan Galang, lahan Cemara Park di Kecamatan Batam Kota, lahan kosong di Ruli Tiban Kebun, Kecamatan Sekupang, serta area semak dan perbukitan di Jalan Trans Barelang, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung.
Untuk mempercepat proses penanganan di lapangan, tim gabungan menerapkan strategi pembagian wilayah operasi menjadi tiga zona.
Zona pertama meliputi wilayah Nongsa, Batam Kota, Bengkong, Lubuk Baja, dan Batu Ampar.
Zona kedua mencakup Sembulang dan Galang. Sementara zona ketiga meliputi Sei Beduk, Sagulung, Batu Aji, Sekupang, hingga Belakang Padang.
Pembagian zona ini dilakukan guna meningkatkan efektivitas respons di lapangan, memudahkan koordinasi antarinstansi, serta memastikan setiap titik kebakaran dapat ditangani secara cepat dan optimal.
Penanganan kebakaran melibatkan berbagai unsur lintas instansi.
Dari unsur kepolisian, operasi ini melibatkan Satbrimob Polda Kepri, Ditsamapta Polda Kepri, Ditpolairud Polda Kepri, Polresta Barelang, serta jajaran Polsek.
Selain itu, tim juga diperkuat oleh Ditpam BP Batam, Dinas Pemadam Kebakaran Pemerintah Kota Batam, Damkar BP Batam, Manggala Agni, serta sejumlah instansi terkait lainnya.
Di setiap lokasi kejadian, personel gabungan melakukan berbagai langkah penanganan mulai dari mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), melakukan pengamanan area, memadamkan api, hingga proses pendinginan untuk mencegah kebakaran kembali muncul.
Berkat kerja sama tersebut, seluruh titik api berhasil dipadamkan dan situasi di lapangan dinyatakan aman serta terkendali.
Sebagai langkah pencegahan, Polda Kepri mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Warga juga diminta untuk tidak membuang puntung rokok sembarangan serta memastikan api benar-benar padam setelah melakukan aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran.
Apabila masyarakat menemukan titik api, diharapkan dapat segera melakukan pemadaman awal jika memungkinkan serta melaporkannya kepada pihak berwenang agar kebakaran tidak meluas.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr Nona Pricillia Ohei menegaskan bahwa selain upaya pemadaman, kepolisian juga mengedepankan aspek penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan.
Polda Kepri bahkan telah menurunkan tim monitoring dan penegakan hukum (Gakkum) untuk menyelidiki penyebab kebakaran di sejumlah lokasi.
“Polda Kepri tidak akan mentolerir tindakan pembakaran lahan. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Ia menjelaskan, pelaku pembakaran lahan dapat dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal sepuluh tahun, serta denda antara Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.
Selain itu, pelaku juga berpotensi dikenakan Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.
Polda Kepri juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan dengan melaporkan setiap temuan titik api melalui Call Center 110 atau melalui aplikasi Polri Super Apps.
Hingga berita ini diturunkan, lima titik kebakaran lahan di Batam telah berhasil dikendalikan, dan situasi secara umum dinyatakan aman serta kondusif.(dkh)

