Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Perbaikan Infrastruktur, Penutupan Sementara Jalan Gajah Mada Berlaku Akhir Pekan Ini

2 April 2026

BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026

2 April 2026

Satu Tahun Kepemimpinan Amsakar โ€“ Li Claudia, PAD Meningkat, Ekonomi Batam Bangkit

2 April 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Perbaikan Infrastruktur, Penutupan Sementara Jalan Gajah Mada Berlaku Akhir Pekan Ini
  • BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026
  • Satu Tahun Kepemimpinan Amsakar โ€“ Li Claudia, PAD Meningkat, Ekonomi Batam Bangkit
  • Fasilitas Pelabuhan Disalahgunakan, Mesin X-Tray Dijadikan Lapak Pedagang
  • Pemilihan Ketua RW 008 Tiban Palem Resmi Dimulai, Dua Kandidat Siap Bertarung
  • BP Batam Pastikan Kualitas Pelayanan Penumpang Pelabuhan Internasional Berjalan Optimal
  • Sekda Batam Pimpin Rapat Prognosis, Target Pendapatan 2027 Capai Rp5,2 Triliun
  • Pendapatan Batam Naik Rp331 Miliar, Amsakar Sampaikan LKPJ 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda ยป Polda Kepri Sebut Penyitaan Barang Sesuai Prosedur. Inilah Jawaban Termohoan di Praperadilan
Batam

Polda Kepri Sebut Penyitaan Barang Sesuai Prosedur. Inilah Jawaban Termohoan di Praperadilan

20 Maret 2018Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Tim Hukum Polda Kepri memberikan jawaban dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Batam
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Tim Hukum Polda Kepri sebagai kuasa dari Ditpolairud Polda Kepri membantah dengan tegas terkait sah atau tidaknya penggeledahan yang dilakukan Ditpolairud terhadap barang diduga ilegal milik Yohannes Juko Suwarno sebagai pemohon dalan sidang praperadilan, yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Dalam sidang praperadilan dengan agenda pembacaan jawaban termohon yang digugat , Polda Kepri menolak tuntutan ganti rugi Rp1 Miliar yang dituntut pemohon.

Dalam pembacaan jawabannya itu, tim Hukum Polda Kepri menyampaikan, berawal informasi masyarakat pada Jumat (16/2/2018), ada satu unit perahu pancung yang sedang bongkar muat barang di lahan kosong pinggir laut daerah Sembulang Camping Jembatan VI Barelang yang diduga akan di kirim ke luar Kota Batam.

Selanjutnya laporan tersebut di terima dan ditindaklanjuti anggota polisi Brigadir Antonius dan Lamhot. Diketahui lokasi tersebut kerap dijadikan lokasi bongkar muat barang diduga ilegal sehingga warga disana resah.

โ€œKami tindak lanjuti dan benar ada ditemukan satu unit perahu pancung sedang bongkar muat, namun speadboad jenis pancung keburu kabur dan tidak dapat dilakukan pengejaran karena kami saat itu tidak ada armada untuk mengengejar dan hanya dapat mengamankan barang yang ada di tepi bibir pantai dikelilingi bakau,โ€ kata Kabidkum Polda Kepri, AKBP Totok Wibowo.

Selanjutnya, Rabu (21/2/2018) pukul 06.00 WIB menjelang malam, anggota polisi datang dan mengamankan barang-barang dari lokasi tanah kosong hutan bakau daerah tersebut.

Sementara itu, warga mengatakan lokasi bibir pantai tersebut sering digunakan untuk melansir barang -barang ilegal. Dan setelah dilakukan penyidikan tanah itu adalah milik Ani Parida SH dan bukan milik pemohon.

Kemudian saat barang diamankan, ada dua orang datang dari Palembang yang mengaku sebagai pemilik barang tersebut. Maka kami menduga ada pelanggaran sehingga barang itu diamankan.

โ€œPemilik barang tidak benar dalam hal ini pemohon, karena ada dua orang dari Palembang yang mengaku pemilik barang tersebut,โ€ ujarnya.

Setelah mengamankan barang tersebut maka pada Jumat (2/3/2018) Iptu Thomas berkoordinasi bersama Bea Cukai Batam agar barang tersebut dititipkan dari Mako Polairud ke BC.

“Terkait sidang pra peradilan permohonan ini, maka dengan tegas kami menolak seluruh dalil-dalil gugatan pemohon,” katanya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Bea dan Cukai selaku termohon II, bahwa tindakan pegawasan, pemasukan dan pengeluaran barang merupakan untuk menjalankan Undang- undang Kepabeanan saja. Bea dan Cukai bukan terlibat dalam penyitaan seperti yang diajukan pemohon.

โ€œKami hanya menjalankan UU Kepabeanan yaitu pengawasan pemasukan dan pengeluaran barang bukan penyitaan,โ€ ungkap kuasa hukum Bea dan Cukai membacakan jawabanya.

Usai mendegarkan pembacaan jawaban Tim Hukum Polda Kepri. Hakim Tunggal Taufik Abdul Halim Nainggolan, SH menggatakan sidang akan dilanjutkan esok untuk mendegarkan replik dan duplik.

Sebelumnya, Agus Amri SH penasehat hukum pemlik barang Yohannes Juko Suwarno menjelaskan, tanggal 19 Februari siang, kliennya membongkar barang dagangan berupa barang-barang kebutuhan masyarakat seperti halnya kaos kaki, lilin, cutton bad dan lainnya dengan jumlah 720 koli di lahan miliknya di Desa Sembulang Camping, RT 002/RW 002, Galang.

Namun pada Selasa Malam sekitar pukul 19.00 WIB, sejumlah anggota Ditpolair Polda Kepri mendatangi lokasi penyimpanan dan langsung melakukan penggeledahan. Kita pertanyakan dasar penyitaannya, namun mereka hanya mengatakan bahwa itu barang temuan.

โ€œBarang tersebut disimpan dari pagi hingga jam 5 sore, pada pukul 7 malam datang anggota Polairud melakukan penggeledahan dan penyitaan. Sengaja disimpan karena menunggu kapal carteran sembari pengurusan izin angkut,โ€ terangnya.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Perbaikan Infrastruktur, Penutupan Sementara Jalan Gajah Mada Berlaku Akhir Pekan Ini

2 April 2026

BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026

2 April 2026

Satu Tahun Kepemimpinan Amsakar โ€“ Li Claudia, PAD Meningkat, Ekonomi Batam Bangkit

2 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
HEADLINE
HEADLINE

Perbaikan Infrastruktur, Penutupan Sementara Jalan Gajah Mada Berlaku Akhir Pekan Ini

2 April 2026 HEADLINE

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mengumumkan penutupan sementara ruas Jl. Gajah Mada…

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026

2 April 2026

Satu Tahun Kepemimpinan Amsakar โ€“ Li Claudia, PAD Meningkat, Ekonomi Batam Bangkit

2 April 2026

Fasilitas Pelabuhan Disalahgunakan, Mesin X-Tray Dijadikan Lapak Pedagang

1 April 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Perbaikan Infrastruktur, Penutupan Sementara Jalan Gajah Mada Berlaku Akhir Pekan Ini

2 April 2026

BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026

2 April 2026

Satu Tahun Kepemimpinan Amsakar โ€“ Li Claudia, PAD Meningkat, Ekonomi Batam Bangkit

2 April 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.