CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) serius dan berkomitmen memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya. Di antaranya menangkap 14 orang tersangka yang terdiri dari 13 pria dan seorang wanita.
Dalam upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di wilayah Kepri, Polda Kepri telah mengungkap enam kasus.
Demikian diungkapkan Wakapolda Kepri, Brigjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., saat memimpin konferensi pers ungkap kasus tindak pidana narkoba selama Mei 2024 di Mapolda Kepri, Kamis (6/6/2024).
Dalam kesempatan ini, ia menyampaikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Ditresnarkoba Polda Kepri dalam mengatasi permasalahan narkoba di wilayah Kepri.
Selama bulan Mei 2024, Polda Kepri juga mengamankan barang bukti narkoba sebanyak 4.680 gram sabu padat, 35,306 liter sabu cair, 2.900,61 gram ganja kering, dan 150 butir narkoba jenis happy five.
“Dari pengungkapan 6 kasus tindak pidana narkotika dan penyitaan sabu padat 4.680 gram, sabu cair seberat 35,306 liter, 2.900,61 gram daun ganja kering, dan 150 butir narkoba happy five, negara berhasil menyelamatkan sebanyak 479.150 orang dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujar Brigjen Polisi Asep Safrudin, S.I.K., M.H.
Jumlah itu, lanjut dia, mencerminkan komitmen dan keseriusan jajarannya dalam Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Kepri.
Dengan keberhasilan ini, kata Asep, akan memberikan rasa aman kepada masyarakat dan mencegah dampak merugikan narkotika terhadap kesehatan dan keamanan sosial.
Sementara menurut Direktorat Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kepri, Kombes Polisi Dony Alexander, S.I.K., beberapa waktu lalu timnya berhasil menggerebek pabrik pembuatan sabu cair di salah satu apartemen di Batam.
“Beberapa hari yang lalu terdapat salah satu kasus yang menjadi sorotan publik adalah menggerebek sebuah pabrik pembuatan sabu cair. Kami tegaskan bahwa pihak berwenang tidak akan berhenti memerangi peredaran gelap narkotika,” tegas Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Polisi Dony Alexander, S.I.K.
Pihaknya menegaskan dengan pengungkapan kasus-kasus narkoba ini menjadi bukti konkret keseriusan dan komitmen yang teguh dari Polda Kepri dalam memerangi peredaran gelap narkoba yang meresahkan masyarakat.
“Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat Kepulauan Riau untuk bersama-sama berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah kita ini. Masyarakat tidak usah ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkotika kepada pihak berwajib dan mengedukasi keluarga serta lingkungan dari bahaya narkoba,” ujar Dony Alexander.
Dengan kerja sama yang erat antara masyarakat dan aparat penegak hukum, lanjutnya, diharapkan wilayah Kepulauan Riau dapat terbebas dari ancaman narkotika. Selain itu akan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi generasi mendatang.
Adapun barang bukti narkoba yang ditampilkan, dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar untuk kategori happy five, sabu, dan ganja kering.
Sedangkan untuk sabu cair dimasukkan ke dalam air panas dan dibuang ke toilet dengan disaksikan para tahanan, rekan jurnalis, tamu undangan, dan personel Polda Kepri.
Para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menetapkan bahwa pelaku tindak pidana narkotika yang terlibat dalam permufakatan jahat dapat dipidana dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara 6 hingga 20 tahun serta denda maksimum ditambah 1/3.
Kemudian dalam Pasal 112 Ayat (2) menyatakan bahwa memiliki atau menguasai Narkotika Golongan I melebihi 1 kilogram atau 5 batang pohon dapat dihukum mati, penjara seumur hidup, atau penjara 5 hingga 20 tahun serta denda maksimum ditambah 1/3.
Pasal 132 Ayat (1) menetapkan bahwa percobaan atau permufakatan jahat untuk tindak pidana narkotika dihukum sama dengan tindak pidana narkotika itu sendiri. Sanksi berat ini sebagai wujud upaya dalam memberantas kejahatan narkotika di Indonesia.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut di antaranya Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Dony Alexander, S.I.K., M.H., Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H. M.Si.
Selain itu dihadiri juga Kabid Berantas BNN Kepri Kombes Pol. Bubung Pramiadi, S.H., Kakanwil Bea Cukai Batam Rizal, S.H., Kepala BPOM Batam Musthofa Anwari, S.Si, Apt., Kasi PB3R Kejari Kota Batam Salomo Saing S.H., M.H., dan Ketua LSM GRANAT Syamsul Paloh.
Pada kesempatan yang sama Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., mengingatkan masyarakat yang ingin mengadukan atau melihat peta kerawanan serta memerlukan bantuan kepolisian dapat menghubungi Call Center Polisi 110 atau mengunduh aplikasi Polri Super Apps di Googleplay/APP Store.