Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

SMSI Kepri Turut Warnai Perayaan HUT Humas Polri dengan Aksi Donor Darah

22 Oktober 2025

Pipa Tua Sejak 2004 Kerap Pecah, PDAM Natuna Harap Dukungan Pemerintah untuk Peremajaan Jaringan Air Bersih

20 Oktober 2025

Polresta Barelang dan Wartawan Batam Jalin Kebersamaan dalam Coffee Morning

18 Oktober 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • SMSI Kepri Turut Warnai Perayaan HUT Humas Polri dengan Aksi Donor Darah
  • Pipa Tua Sejak 2004 Kerap Pecah, PDAM Natuna Harap Dukungan Pemerintah untuk Peremajaan Jaringan Air Bersih
  • Polresta Barelang dan Wartawan Batam Jalin Kebersamaan dalam Coffee Morning
  • Audensi dengan ESDM, DPRD Lingga Dorong Pemerintah Tetapkan WPR untuk Penambang Timah
  • Pers Tersisih di HUT ke-24 Tanjungpinang, SMSI : Pemerintah Abaikan Mitra Informasi
  • Kepala BP Batam Sidak PT ASL Tanjunguncang, Tekankan Pembenahan dan Penanganan Korban Pasca Kebakaran
  • BP Batam Dorong Transisi Kebijakan Impor Non-B3 Demi Jaga Iklim Investasi
  • Daihatsu Rocky Jadi Primadona Warga Batam, Jadi Mobil Paling Laris Sepanjang 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda ยป Polda Kepri Musnahkan 89,16 gram Sabu dan 1,1kg Ganja, Tersangka Terancam Hukuman Mati
Batam

Polda Kepri Musnahkan 89,16 gram Sabu dan 1,1kg Ganja, Tersangka Terancam Hukuman Mati

17 April 2021Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu dengan cara di rebus menggunakan air panas.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Sebanyak 89,16 gram sabu, 406 butir ekstasi, dan 1.164,4 gram ganja kering dimusnahkan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri).

Barang bukti Narkotika itu dimusnahkan dengan cara direbus menggunakan air panas (sabu), di blender (pil ekstasi) dan di bakar (ganja kering) kemudian selanjutnya dibuang ke dalam septic tank.

Pejabat Sementara (PS) Perwira Unit (Panit) 1 Sub Direktorat (Subdit) 2 Dit Resnarkoba Polda Kepri, Iptu Bambang Sadmoko, mengatakan, pemusnahan barang bukti Narkotika tersebut adalah berdasarkan Laporan Polisi (LP) dan Surat Ketetapan Sita (SKS) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam yang mana petugas telah mengamankan sebanyak 120,48 gram sabu, 461 butir ekstasi dan 1.200 gram ganja.

โ€œPada hari ini (Jumat, 16/4/2021) dilakukan pemusnahan barang bukti Narkotika sabu, pil ekstasi dan ganja kering. Kita musnahkan dengan cara direbus dengan air panas, di blender dan di bakar, selanjutnya dibuang ke dalam septic tank,โ€ kata Iptu Bambang.

Dijelaskan Bambang bahwa, sebanyak 89,16 gram sabu dimusnahkan, 31,32 gram sisanya dikirim untuk pemeriksaan laboratorium di Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Kota Batam dan 2 gram sebagai bukti di persidangan.

Untuk pil ekstasi, kata dia, yang dilakukan pemusnahan ialah sebanyak 406 butir, 40 butir dikirim kel Laboratorium Forensik (Labfor) dan 15 butir sisanya sebagai pembuktian (di pengadilan).

Masih kata Bambang, untuk Narkotika jenis daun ganja kering yang dilakukan pemusnahan sebanyak 1.164,4 gram, 34,6 gram dikirim untuk pemeriksaan laboratorium BPOM Batam dan 1 gram sebagai bukti di persidangan.

โ€œPara Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 tentang Narkotika. Ancamannya hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima (5) tahun atau paling lama 20 tahun,โ€ ujarnya.

Dalam pemusnahan itu, turut dihadiri oleh PS Kepala Unit (Kanit) 1 Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Kepri AKP Hipal Tua Sirait, PS Penata Urusan (Paur) Mitra Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Subbid Penmas) Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) Polda Kepri dan juga dihadiri oleh Perwakilan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri serta Penasehat Hukum dari Kejaksaan. (ilham)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

SMSI Kepri Turut Warnai Perayaan HUT Humas Polri dengan Aksi Donor Darah

22 Oktober 2025

Polresta Barelang dan Wartawan Batam Jalin Kebersamaan dalam Coffee Morning

18 Oktober 2025

Kepala BP Batam Sidak PT ASL Tanjunguncang, Tekankan Pembenahan dan Penanganan Korban Pasca Kebakaran

16 Oktober 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Batam
Batam

SMSI Kepri Turut Warnai Perayaan HUT Humas Polri dengan Aksi Donor Darah

22 Oktober 2025 Batam

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM โ€“ Dalam rangka memperingati Hari Jadi Humas Polri ke-74 yang mengusung tema โ€œ74…

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Pipa Tua Sejak 2004 Kerap Pecah, PDAM Natuna Harap Dukungan Pemerintah untuk Peremajaan Jaringan Air Bersih

20 Oktober 2025

Polresta Barelang dan Wartawan Batam Jalin Kebersamaan dalam Coffee Morning

18 Oktober 2025

Audensi dengan ESDM, DPRD Lingga Dorong Pemerintah Tetapkan WPR untuk Penambang Timah

17 Oktober 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

SMSI Kepri Turut Warnai Perayaan HUT Humas Polri dengan Aksi Donor Darah

22 Oktober 2025

Pipa Tua Sejak 2004 Kerap Pecah, PDAM Natuna Harap Dukungan Pemerintah untuk Peremajaan Jaringan Air Bersih

20 Oktober 2025

Polresta Barelang dan Wartawan Batam Jalin Kebersamaan dalam Coffee Morning

18 Oktober 2025
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2025 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.