CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Subdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Kepri membongkar sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan perempuan untuk dijadikan pemandu lagu (LC) di kawasan Ruko Tunas Regency, Sagulung.
Penggerebekan dilakukan pada Jumat (5/12/2025) sore, dan petugas menemukan 15 perempuan, termasuk tiga korban yang masih berusia di bawah 18 tahun.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Andyka Aer, membenarkan operasi tersebut.
“Betul, penggerebekan dilakukan kemarin sore,” ujarnya, Sabtu (6/12/2025).
Dari hasil pemeriksaan sementara, para korban diketahui direkrut oleh sebuah agensi yang beroperasi tanpa izin usaha dan tanpa bentuk badan hukum.
Bahkan dua korban yang masih di bawah umur telah bekerja di tempat hiburan malam di Batam.
“Total ada 15 korban perempuan. Tiga di antaranya anak. Dua anak sudah sempat dipekerjakan, sementara satu lagi belum bekerja karena sedang hamil,” jelas Andyka.
Lebih lanjut dijelaskan, korban yang sedang mengandung ternyata sudah terikat kontrak kerja dengan agensi yang mengatasnamakan MK Management.
Investigasi awal menunjukkan bahwa agensi tersebut tidak memiliki legalitas apa pun, baik sebagai PT maupun izin operasional lainnya.
“Agensi ini tidak memiliki izin usaha sama sekali. Mereka memakai nama MK Management, tetapi tidak ada legalitasnya,” tegasnya.
Saat ini seluruh korban sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik tersebut. Seorang pengurus agensi turut diamankan untuk dimintai keterangan.
“Satu pengurus sudah kami amankan. Pemeriksaan terhadap korban dan pengurus masih berjalan. Hasil lanjutan akan kami sampaikan setelah proses selesai,” tutup Andyka.(dkh)

