CENTRALBATAM.CO.ID, ANAMBAS – Bupati Kepulauan Anambas keluarkan surat edaran tentang pelaksanaan vaksinasi covid-19 bagi aparatur sipil negara, perangkat desa, serta masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas.
Berdasarkan surat edaran nomor 40/Kdh.KKA.800/06.2021 tersebut, Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris menegaskan seluruh PNS, PTT, Kepala Desa, Lurah, Kepala Dusun, BPD, LPMD, RT, RW, dan masyarakat wajib untuk divaksin.
“Kalau mereka tidak mau di vaksin tanpa pertimbangan medis maka tunjangan TPP, honorarium ditunda pembayarannya,” ujar Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, Senin (28/6/2021).
Haris mengatakan bahwa pembayaran TPP dan honorarium akan diberikan setelah divaksin, dengan melampirkan kartu vaksinasi covid-19.
Demi menggesa agar penyuntikan vaksin menyeluruh dan merata, Bupati Kepulauan Anambas meminta TNI Polri, Perangkat Daerah, Camat, Lurah, Desa, dan tokoh masyarakat untuk lebih aktif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya vaksinasi.
“Sosialisasi ini kita berikan juga melalui pertemuan organisasi masyarakat, ceramah agama di masjid, gereja, vihara, dan kegiatan lainnya,” terangnya.
Dari keterangan Kepala UPT Puskesmas, Januardi jenis vaksin di Kepulauan Anambas ada dua, yakni Sinovac dan Astra Zeneca.
“Vaksin Astra Zeneca dikhususkan untuk penerima dosis kedua vaksinasi sebelumnya, penerima vaksin Astra Zeneca ini akan diberikan obat, kalau Sinovac tidak ” kata Januardi.
Pemberian vaksinasi dikecualikan bagi ibu hamil dan atau orang yang berhalangan karena sakit atas pertimbangan medis bahwa vaksinasi tidak diberikan atau ditunda pemberiannya.
Sementara itu, ratusan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Kabupaten Kepulauan Anambas lakukan vaksinasi massal di kantor Bupati Kepulauan Anambas, Senin.
Sejumlah PNS dan PTT yang belum divaksin sudah sejak pagi antre di tempat yang sudah disediakan. Sebanyak 20 tenaga medis siap untuk melayani penerima vaksin, bahkan ada juga masyarakat yang jauh-jauh datang dari Kota Tarempa untuk bisa mendapatkan vaksin.
Pelaksanaan vaksin ini tetap mematuhi protokol kesehatan, menjaga jarak dan menggunakan masker. Di pintu masuk juga disediakan tempat mencuci tangan sebelum masuk ke dalam ruangan.
Kepala UPT Puskesmas Tarempa, Januardi mengatakan sudah ada 318 pendaftar dari PNS, PTT, dan masyarakat. Antusias para PNS dan PTT ini cukup tinggi, dikarenakan dengan telah keluarnya surat edaran Bupati Kepulauan Anambas yang mewajibkan PNS dan PTT untuk divaksin.
“Benar, surat edaran Bupati mengharuskan PNS dan PTT divaksin, kita sudah sediakan sebanyak 300 dosis vaksin Sinovac, apabila kurang kita sudah sediakan cadangan nya,” ucap Kepala UPT Puskesmas Tarempa, Januardi.(romi)
Baca juga berita lain CentralBatam.co.id di Google News