CENTRALBATAM.CO.ID, JAKARTA-PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero, berencana menaikkan tarif dasar listrik rata-rata Rp 8 per Kilo Watt hour (KWh) mulai Juli ini.
Kenaikan tarif Rp 8 per KWh ini diberlakukan, untuk 12 golongan pelanggan yang telah menerapkan tarif penyesuaian atau adjustment.
Direktur Utama PLN, Sofyan Basyir, mengatakan, kenaikan tarif listrik sebesar Rp 8 per KWh dikarenakan adanya kenaikan harga minyak Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) pada periode Mei 2016.
“Tarif listrik naik sedikit karena ICP naik, naiknya 8 rupiah,” kata Sofyan usai melakukan halalbihalal di kediaman Menteri BUMN, Rini Soemarno, di Jakarta, Rabu (6/7/2016) lalu.
Menurut Sofyan, meski tarif listrik Juli ini naik, tetapi jika dibandingkan dengan kenaikan tarif Juli tahun lalu masih lebih rendah 10 persen. Dengan demikian kenaikkan itu, menurut dia, tidak membawa dampak yang signifikan.
“Kenaikan kali ini tidak terlalu berpengaruh sebenarnya, karena dibandingkan Juli 2015 lalu, ini masi lebih rendah sebenrnya. Lebih rendah dari tahun ke tahun, turun 10 persen,” kata Sofyan.
Ditegaskannya, tarif listrik untuk 12 golongan pelanggan yang mengalami tarif penyesuaian pada tahun ini lebih rendah dibanding tahun lalu. Hal tersebut diawali penurunan tarif sebesar Rp 100 per KWh.
Sekadar informasi, tarif listrik penyesuaian terbentuk oleh tiga faktor yaitu ICP, inflasi dan pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dollar AS.
Penulis : Natalie