CENTRALBATAM.CO.ID, LINGGA – Pemerintah Kabupaten Lingga, melalui Dinas Perhubungan akan memperketat pintu masuk, di sejumlah pelabuhan-pelabuhan di Lingga.
Hal itu sebagai antisipasi pencegahan penyebaran Covid-19 pada perayaan Natal 2021 dan tahun baru 2022.
Adapun pelabuhan atau pintu masuk itu diperketat aturannya mulai 24 Desember 2021, hingga 2 Januari 2022, yang menerapkan PPKM Level 3.
Bupati Lingga, Muhammad Nizar mengatakan bahwa setiap penumpang yang masuk ke Kabupaten Lingga, wajib membawa bukti vaksin Covid-19 hingga dosis 2, sebagai aturan perjalanan.
“Nanti di aplikasi peduli lindungi akan nampak yang sudah vaksin 2 dan mana yang cuma vaksin dosis 1. Untuk penumpang yang masih vaksin dosis 1 jadi harus antigen atau PCR dulu,” kata Nizar kepada TribunBatam.id bersama awak media, Senin (6/12/2021).
Nizar mengungkapkan, di pelabuhan akan dijaga langsung oleh pihak KKP, beserta satuan pengamanan lainnya.
Saat dikonfirmasi Kepala Dishub Lingga, Selamat menuturkan bahwa khusus trestle atau akses jalan di Pelabuhan Jagoh hanya difokuskan satu satu jalur untuk kedatangan pelaku perjalanan.
Sementara, satu jalur lainnya akan ditutup sehingga penumpang hanya masuk dari satu jalur masuk lainnya yang telah dibuka.
“Jadi untuk pemeriksaan penumpang yang masuk, jadi nanti kita fokus ke pintu keluar bukan pintu masuk. Sehingga nantinya masyarakat kita yang datang berada di dalam trestel. Kalau pun hujan, masih bisa dilakukan antrian,” kata Selamat saat diwawancarai.
Dia berharap, aturan ini bisa berjalan dengan lancar sesuai arahan Bupati Lingga bersama Forkompinda.
“Intinya kita lakukan satu trestle (jalan di pelabuhan) tanpa pengecualian,” tegasnya.
Selamat juga berharap, aturan ini tidak hanya berlaku di PPKM level 3 jelang Natal dan tahun baru, namun bisa diterapkan seterusnya.
Disinggung soal pelabuhan tikus yang sering digunakan pelaku perjalanan yang masuk, Selamat mengungkapkan akan melakukan rapat khusus bersama Satuan pengamanan.
“Dalam waktu kami akan bahas itu, langkah-langkah pengamanan di pintu masuk,” ucapnya.
Sementara itu terkait pembatasan penumpang di kapal, Selamat mengakui masih menunggu Keputusan Gubernur Kepri.
“Dalam waktu dekat ini kita akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi, nah apa langkah yang dilakukan mereka. Kalau Dishub Provinsi akan melakukan pembatasan penumpang sesuai dengan intruksi menteri, kita akan lakukan itu,” ujarnya.(fyd)
![](https://i0.wp.com/centralbatam.co.id/wp-content/uploads/2024/11/kpu_anambas.jpeg?w=1137&ssl=1)