CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Komunitas Batam Anti Hoax (Bantax), mendeklarasikan Piagam Masyarakat Anti Hoax. Deklarasi dilaksanakan di Dataran Engku Putri Batam Centre, Minggu (22/1/2017).
Juru bicara Bantax, Nurul Indra mengatakan Piagam Masyarakat Anti Hoax tersebut disusun oleh Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo).
“Deklarasi piagam ini diharapkan bisa menjadi code of conduct bagi warga yang hendak bermedia sosial. Deklarasi ini sudah dilakukan di beberapa kota besar di Indonesia pada tanggal 8 Januari lalu, di antaranya di Jakarta, Bandung, Solo, Semarang,” kata Nurul.
Nurul menjelaskan Bantax dibentuk sebagai wujud partisipasi masyarakat Batam terhadap gerakan anti fitnah, hasut, dan hoax yang dipelopori oleh komunitas Mafindo. Komunitas yang diketuai oleh Septiaji Eko Nugroho ini pada awalnya merupakan grup diskusi di Facebook dengan nama Forum Anti Fitnah Hasut dan Hoax (FAFHH) yang dibentuk sejak tahun 2014.
Mafindo dibentuk atas kesadaran netizen di Indonesia yang beberapa di antaranya cukup populer di media sosial, atas maraknya informasi berbau fitnah, hasutan maupun hoax, di media sosial yang belakangan ini sangat meresahkan berbagai kalangan. Tidak sedikit tokoh masyarakat, institusi negara, dan ormas yang telah menjadi korban dari penyebaran informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tersebut.
“Beberapa kali informasi hoax yang viral di media sosial juga memicu keributan bahkan merembet menjadi kerusuhan fisik. Hal ini bukan saja menghabiskan energi, namun juga sangat berpotensi mengganggu keamanan nasional. Karena itu muncul kesadaran untuk memberantas informasi hoax ini,” kata dia. (ctb/mcb)
