CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai menangkap sindikat internasional penyelundup narkotika jenis methamphetamine, Kamis 11 Juli 2024 malam.
Sabu-sabu seberat 106 kilogram ini diangkut menggunakan kapal cargo LCT Legend Aquarius. Saat diamankan, ada tiga warga negara asing (WNA) berkewarganegaraan India. Ketiga bandit ini berinisial GV, RM, dan SD.
Kapal berbendera Singapura ini dicegat petugas saat melintasi wilayah perairan Pongkar, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. Penangkapan ini atas laporan dari masyarakat umum.
Menerima informasi ini, petugas melakukan pemantauan kapal Legend Aquarius di tengah lautan. Sebab kapal ini dicurigai akan melakukan aktifitas ilegal (penyelundupan) barang-barang dari Malaysia menuju Indonesia.
Kapolda Kepri Irjen Pol. Yan Fitri Halimansyah memperlihatkan barang bukti narkoba seberat 106 kilogram dalam press conference ungkap narkoba di Dermaga Bea Cukai, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, Provinsi Kepri, Rabu (17/4/2024)
Setelah dipantau, petugas gabungan dari BNN, Bea Cukai Batam, PSO Batam dan Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau menyergap kapal Legend Aquarius pada Kamis (11/7/2024) pukul 23:00 WIB menggunakan kapal patroli BC-15026 dan BC-7005.
Saat diperiksa tim gabungan dan dibantu anjing pelacak, tim menemukan sebuah kotak besar. Dalam kotak ini terdapat bungkusan plastik rapi seperti teh yang dikemas dan diduga narkotika jenis methamphetamine.
Demikian diungkapkan Kepala BNN Republik Indonesia Komjen Pol. Marthinus Hukom, S.I.K., M.Si., saat press conference di Dermaga Bea Cukai, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, Provinsi Kepri, Rabu (17/4/2024).
Marthinus menjelaskan penjahat narkoba internasional ini sangat lihai. Walau demikian, petugas juga tidak kalah pintar dengan mereka. Sabu-sabu ini disimpan dengan cara disamarkan untuk mengelabui pemeriksaan petugas.
Kapolda Kepri Irjen Pol. Yan Fitri Halimansyah bersama Kepala BNN Republik Indonesia Komjen Pol. Marthinus Hukom saat mengungkap narkoba 106 kilogram di Dermaga Bea Cukai, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, Provinsi Kepri, Rabu (17/4/2024)
“Sabu-sabu ini diselundupkan dalam tangki solar. Mereka memakai false compartment dalam tangki bahan bakar. Metode penyamaran ini untuk mengaburkan kondisi yang sebenarnya, jika tidak teliti sangat sulit dikenali,” ujar Komjen Pol. Marthinus Hukom.
Narkotika ini disembunyikan dalam tangki khusus yang sudah dimodifikasi dengan sangat rapi. Lalu dimasukkan ke dalam tangki bahan bakar kapal. Harapan penjahat ini, dengan penyamaran itu diharapkan petugas terkelabui kejahatan kartel narkoba.
Setelah diperiksa, tim menemukan sebanyak 106 bungkus bubuk kristal dengan kemasan teh china yang disembunyikan dalam tangki solar kapal. Sedangkan saat penyergapan tangki bahan bakar terisi penuh solar.
“Untuk menemukan tempat persembunyian narkotika dalam tangki solar ini, petugas harus menguras isi solar (bahan bakar) dan memindahkan solar ke dalam tempat yang lainnya,” ujar Komjen Pol. Marthinus Hukom merincikan.
Kapal kargo Legend Aquarius dengan nomor lambung IMO 9797072 diamankan di Dermaga Bea Cukai, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, Provinsi Kepri, Rabu (17/4/2024)
Selama proses ungkap kasus, Marthinus terlihat sangat emosional. Jenderal bintang tiga ini sangat geram. Marthinus juga mengancam para sindikat narkotika internasional untuk tidak main-main dengan petugas di Indonesia.
Marthinus keras mengancam kepada para bandit-bandit dan kartel narkoba internasional untuk tidak masuk wilayah Indonesia. Sebab sudah banyak bukti sindikat narkoba internasional ditangkap dan dijatuhi hukuman mati di Indonesia.
“Awas kalian bandit-bandit atau kartel narkoba internasional, catat sama kalian, lihat dan saksikan kami di sini para aparat sangat kompak memerangi narkoba. Lihat mereka sudah kami tangkap,” ujar Marthinus Hukom tegas.
Tiga tersangka sindikat narkotika internasional dari India, seperti GV, RM, dan SD saat dihadirkan dalam press conference di Dermaga Bea Cukai, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, Provinsi Kepri, Rabu (17/4/2024)
Atas tindakan ini, ketiga warga India dan penyelundup narkotika akan dijerat UU Nomor 35 tentang Narkotika. Yakni pasal Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Pengungkapan kasus ini berhasil menyelamatkan 212.000 orang dari jeratan narkoba. Ini menunjukkan kuatnya jaringan dan finansial sindikat narkoba internasional. BNN berkomitmen untuk terus memerangi narkoba.
Tujuannya untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa dengan memperkuat upaya pencegahan, penegakan hukum, dan rehabilitasi bagi para pecandu narkoba. Melalui kolaborasi dengan berbagai lembaga dan masyarakat, BNN berharap dapat menciptakan kesadaran yang lebih tinggi tentang bahaya narkoba.
“Ketiga warga India mengaku berangkat dari Singapura menuju Johor Bahru Malaysia untuk memindahkan sabu-sabu tanpa sepengetahuan nahkoda kapal. Mereka berencana membawa 106 kilogram ke Brisbane Australia melalui rute Surabaya dan Papua,” ujar Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Pol. Drs. I Wayan Sugiri, S.H., S.I.K., M.Si.
Dalam konferensi pers ini, selain Kepala BNN RI Komjen Pol. Marthinus Hukom, hadir juga Deputi Pemberantasan BNN Irjen. Pol. Drs. I Wayan Sugiri, S.H., S.I.K., M.Si., dan Kapolda Kepri Irjen Pol. Drs. Yan Fitri Halimansyah.
Selain itu, Gubernur Kepri diwakili Kepala Badan Pendapatan Provinsi Kepri Diky Wijaya, S.E.,M.Si., Direktur Interdiksi Narkotika Direktorat Jenderal Bea dan Cukai R. Syarif Hidayat, dan Danlantamal IV Laksamana Pertama Tri Tjatur Soniarto, CHRMP., M.TR.OPSLA.
Kemudian Kakanwil Kemenkumham Provinsi Kepri diwakili Kepala Divisi Permasyarakatan Kemenkumham Kepri Dannie Firmansyah, A.Md.IP., S.Sos., M.H., Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Dony Alexander, S.I.K., M.H., Dirintelkam Polda Kepri Kombes Pol. Zaenal Arifin S.I.K.