CENTRALBATAM.CO.ID,BINTAN –Oraganisasi Pemuda Pancasila (PP) Kecamatan Gunungkijang membantah tindakan mereka membebani masyarakat. Pasalnya, kehadiran anggota PP dilapangan justru membawa effek positif kepada banyak masyarakat
Pimpipinan Anak Cabang (PAC) PP melaui penasehatnya, Ali Kayum dan sekretaris, Rohmat beserta anggota yang ditugaskan untuk penertiban parkir mengatakan, banyak warga yang berterimakasih karena adanya anggota PP dilapangan. Pasalnya, dengan kehadiran anggota PP kendaraan lebih teratur.
Selain itu, kehadiran anggota PP ini juga dapat membantu masyarakat menjaga barang bawaannya. Bahkan ada seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) pernah kehilangan dompet berisikan uang Rp 200 ribu. Namun anggota yang bertugas dilapangan menemukan dompet tersebut serta mengembalikan pada pemiliknya.
“Ibu itu malah sangat berterimakasih. Karena kalau tidak ada anggota kami dilapangan, dompetnya bisa-bisa tidak dapat ditemukan. Bahkan sebagai rasa terimakasihnya dia membayar uang parkir sebesar Rp 5 ribu,”jelas Ali yang diaminkan petugas lapangan, Komar, Senin (15/8/2016).
Karena itu, mereka beraharap masyarakat dan semua pihak dapat memahami dan hanya melihat sisi negatifnya saja. Sebab segala sesuatu selalu ada pro dan kontra jika tidak melihat memahami manfaat luas terhadap aaktifitas pemungutan retrubusi parkir ini.
Ditambahkannya lagi, sosialisasi ini sudah melalui procedure yang benar karena telah mengantongi izin dari Dinas Perhubungan (Dishub) Bintan dengan nomor 551.2/HUB-DARAT/214, yang dikeluarkan pada tanggal 21 Desember 2015.
Berdasarkan isi dari surat Dihub tersebut, lanjutnya. Terdapat 6 titik yang mesti dilakukan sosialisasi sebelum adanya karcis penarikan retribusi parkir. Diantaranya, Kedai Kopi Hindy, BRI Kawal, Swalayan Ridho dan sekitarnya, Rumah makan Pak Sidin. Kemudian, Swalayan Asiang dan Pasar Kawal.
Dengan mengantongi izin dari Dishub tersebut dirinya mengatakan salah besar kalau masih ada warga yang mengeluh. Apalagi aktifitas ini dilakukan guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kita juga tidak melanggar hukum karena yang kita lakukan adalah untuk membantu pemerintah meningkatkan PAD. Lagian sekali sebulan, Dishub selalu terjun kelapangan untuk melihat apakah surat sosialisasi yang diberikan sudah kami jalankan sesuai procedure atau belum,”jelasnya.
Jika mereka tidak melakukan sosialisasi, tambahnya lagi. Pihaknya akan mendapat terguran dari Dishub. Sehingga untuk menunjukan rasa tanggungjawab, mau tidak mau mereka harus melaksanakannya.
Menanggapi pernyataan salah satu warga yang menuduh anggota mereka cuma malas-malasan, dirinya mengatakan ‘itu cuma pendapat yang tidak menyukai ketertetiban saja’. Sebab, justru yang dilakukan oleh pihaknya merupakan bagian dari social untuk membantu pemerintah meningkatkan PAD.
“Yang bicara seperti itu pasti punya kepetingan lain atau bisa jadi tidak menyukai ketertiban. Kalau dia bisa berpikir positifnya harusnya bisa memahami alasan kami memungut parkir. Dan lagian, selama sosialisasi ini kami tidak pernah meminta uang parkir,”akunya.
“Saat ini kami tidak pernah meminta uang parkir, tapi kalau diberikan ya kami terima. Tapi kalau nantinya sudah ada karcis, baru kami meminta. Tapi itu sifatnyapun tidak memaksa,”tegasnya.
Objek Retribusi Tempat Khusus Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 huruf e adalah pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
Berdasarkan pasal terebut pihaknya mengatakan sudah sesuai procedure yang benar karena PP telah bekerjsama dengan Pemda Bintan melalui Dishub. Namun sehubungan kegiatan ini masih dalam tahap sosialisasi karcis belum tersedia.
“Insyallah Desember ini sudah ada karcisnya. Dan saya tegaskan kembali dimasa sosialisasi ini kami tidak memungut kecuali pengguna memberikan dengan ikhlas. Anggota kami yang meminta pasti kami pecat,”ungkapnya.
Penulis :Setianus Zai