CENTRALBATAM.CO.ID, JAKARTA-Menteri Keuangan Sri Mulyani rencananya akan meluncurkan fasilitas pinjaman atau kredit kepada segmen usaha sangat kecil (ultra mikro) Senin (14/8/2017). Pinjaman tersebut, akan disalurkan dengan maksimal plafon Rp 10 juta, dengan bunga ringan di kisaran 2 persen hingga 4 persen.
Kepala Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Kementerian Keuangan (Kemmenku), Syahrir Ika mengatakan pembiayaan ini merupakan pelengkap program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang telah lebih dulu dijalankan pemerintah. Sebagai tahap awal, pemerintah menyediakan anggaran hingga Rp 1,5 triliun untuk uji coba tahun ini.
Peluncuran pilot project program ini dilaksanakan di Desa Angin Pasir, Megamendung, Bogor oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Senin (14/8/2017).
“Melalui program ini, pemerintah ingin memperluas akses keuangan bagi masyarakat di pedalaman, perbatasan negara, serta ingin mempersempit kesenjangan yang masih lebar,” ujar Syahrir.
Ia juga menjelaskan bahwa PIP bertindak sebagai coordinate fund dan menyalurkan pembiayaan ultra mikro kepada debitur melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), baik secara langsung maupun tidak langsung melalui lembaga linkage.
Adapun penyaluran fasilitas ini nantinya akan dilakukan melalui tiga perusahaan pelat merah, yakni PT Pegadaian (Persero), PT Bahana Artha Ventura, serta PT Permodalan Nasional Madani (Persero).
“Tiga perusahaan ini mempunyai kapasitas, di luar itu tidak ada kecuali koperasi yang nantinya secara perlahan-lahan kami berdayakan,” katanya.
Bunga yang ditawarkan melalui program ini pun hanya berkisar 2 hingga 4 persen. Bunga tersebut jauh lebih rendah dibandingkan bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang mencapai 9 persen.
Menurut data Kementerian Koperasi, saat ini terdapat 61 juta usaha yang dikategorikan sebagai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan 44 juta pelaku usaha ultra mikro. Pengusaha dengan skala ultra mikro, kerap kali tidak masuk dalam kriteria debitur yang layak di mata bank (unbankable) lantaran agunan yang diajukan tidak sesuai dengan risiko yang harus ditanggung.
“Kalau datang ngurus ke bank, datang ke bank saja butuh biaya besar dan prosesnya panjang. Maka dari itu, kami juga ingin membantu 44 juta pelaku usaha kecil mengakses pembiayaan di luar perbankan,” ujarnya.
Namun, untuk mendapatkan fasilitas pembiayaan ini, pemerintah menetapkan berbagai syarat dan kriteria, antara lain calon nasabah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK elektronik.
Calon nasabah juga sedang tidak menerima pembiayaan atau kredit dari lembaga keuangan atau koperasi lainnya. Selain itu, calon nasabah juga harus memiliki izin usaha atau keterangan usaha dari instansi Pemerintah atau surat pernyataan usaha dari penyalur.
Program bantuan kredit ultra mikro ini nantinya diharapkan mampu membuat para pengusaha ultra mikro naik kelas dan bisa memperoleh fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR). Secara jangka panjang, program bantuan pinjaman ini diharapkan juga mampu mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap program bantuan sosial (bansos) yang saat ini masih mengalir.
“Masyarakat kita tidak akan teredukasi kalau kita terus memberikan bansos, pungkasnya.