CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN – Pergantian tahun baru saja berganti dari tahun 2020 ke 2021. Jajaran Polsek Bintan Timur berhasil menangap tersangka kepemilikan narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Penangkapan itu dilakukan pada pukul 01.30 WIB, Jumat (1/1/2021) di Jalan jalan Barek Motor Kelurahan Kijang Kota Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan.
Sebelumnya, Polsek Bintan Timur menerima informasi dari masyarakat terkait adanya tempat hiburan yang dicurigai menjadi tempat beredarnya barang haram tersebut.
“Kami langsung bergegas menuju lokasi untuk membuktikan kebenaran informasi yang diberikan oleh masyarakat tadi,” ujar Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugiharto saat jumpa pers, Jumat (1/1/2021).
Di TKP personel Polsek Bintan Timur melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap 3 orang laki-laki dan 3 orang perempuan.
Dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan tersebut Polsek Bintan Timur mendapatkan sebungkus paket yang diduga narkotika jenis sabu dan 1 bubuk paket yang diduga ekstasi di dalam saku celana salah satu tersangka bernama Abun, serta ditemukan pula 1 paket kantong yang diduga berisikan pil ekstasi.
“Barang bukti dan keenam orang tersebut langsung dibawa dan diamankan di Polsek Bintan timur guna pemeriksaan lebih lanjut,” lanjutnya.
Bambang mengungkapkan bahwa keberhasilan penangkapan tersebut berkat adanya kerjasama antara masyarakat setempat bersama Polri guna menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif terlebih lagi di masa-masa pandemik Covid-19 ini.(ndn)