CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN -Untuk menertibkan para perokok, pemkab mengeluarkan Perda Nomor 1 tahun 2016 tentang kawasan bebas rokok. Perda ini dibuat agar para perokok tidak merokok sembarangan di tempat-tempat fasilitas umum (fasum), dan perda inipun telah disahkan awal tahun 2016 lalu.
Meskipun demikian, dibeberapa tempat fasum masih seperti pelabuhan, tempat ibadah serta kantor pemerintahan masih terdapat pelanggar alias nekat merokok.
Anggota DPRD Bintan, Fiven Sumanti saat dikonfirmasi mengatakan ia bersama Pemkab kemarin (8/12/2016) telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) mengawasi perda ini.
“Kemarin kami telah membentuk satgas untuk mengawasi Perda ini. Semoga dengan adanya satgas ini nantinya perda rokok ini jalan,” ujar Fiven melalui telpon pada centralbatam, Jumat (9/12/2016).
Fiven menambahkan, dibeberapa fasum seperti sekolah dan rumah sakit sudah menjalankan sebagian program ini. Namun karena belum menyeluruh, ia berharap kedepan satgas ini bisa bekerja dengan profsional untuk menindak pelanggar termasuk instasi yang tidak mengindahkannya.
“Ya, mudah-mudahan dengan adanya satgas ini perda rokok yang telah disahkan dapat berfungsi sesuai peruntukannya,” pungkasnya.

