Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi
  • Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030
  • RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik
  • Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai
  • Seluruh Fraksi DPRD Batam Sepakat Dukung Ranperda Lembaga Adat Melayu
  • Manager PLN Anambas Jalin Silaturahmi dengan Wartawan, Dukung HPN 2026
  • Kunjungi BP Batam, Bupati Batu Bara Tertarik Replikasi Model Investasi dan Air Bersih Batam
  • Layanan Data Telkomsel Alami Penurunan Kualitas, Tim Teknis Dikerahkan Penuh
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Peras Anggota DPRD, Polisi Bekuk Tiga Petugas KPK Gadungan
Kriminal

Peras Anggota DPRD, Polisi Bekuk Tiga Petugas KPK Gadungan

22 Juli 2016Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Gedung KPK
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, JAKARTA-Ditrektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Mertro Jaya membekuk pria yang mengaku petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Depok, Jawa Barat.

Pria yang diketahui bernama Harry Ray Sanjaya itu ditangkap atas dugaan memeras korbannya dengan mengatasnamakan KPK.

“Kami mengamankan tiga orang. Mereka berinisial HRS, R, IDN. Ketiganya diamankan di sebuah rumah di Depok,” kata Direktur Reakrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Krishna Murti di Jakarta, Jumat (22/7/2016).

Menurut Krishna, penangkapan terhadap petugas KPK gadungan itu berawal dari laporan korban. Korban yang merupakan salah satu saksi dalam kasus suap APBD Sumut itu diancam jika tidak memberikan uang senilai Rp2,5 miliar bakal dijadikan tersangka oleh KPK.

Korban kemudian melaporkannya kejadian itu. Saat itu petugas informasi KPK kemudian melaporkannya ke Polda Metro Jaya. Proses lidik kemudian dimulai hingga pada Kamis (21/7/2016) jajaran Reskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap terduga pelaku penipuan itu.

Untuk menangkap tersangka, petugas awalnya memancing pelaku dengan meminta korban untuk memberikan uang senilai Rp50 juta. Uang itu akan diberikan Rp25 juta ditransfer dan sisanya diberikan secara cash.

Adapun selain mengamankan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti yakni scaner, air softgun, cap KPK, ID KPK gadungan, dan uang senilai Rp25 juta.

Kasus ini masih dikembangkan, sebab penyidik kepolisian menduga penipuan itu dilakukan terencana dan kemungkinam melibatkan jaringan lama.

Sementara Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy Febriyanto Kurniawan menambahkan, Harry lebih dulu ditangkap oleh tim dari KPK di salah satu tempat di Depok, pada Kamis (21/7/ 2016) malam pukul 23.30 WIB.
“Setelah KPK berkoordinasi dengan kami, baru kami lakukan penggeledahan,” katanya.

Penyidik melakukan penggeledahan di rumah pelaku pada Jumat (22/7/2016) pukul 10.00-14.00 WIB. Dari rumah itu polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya, senjata api airsoft gun, kartu press KPK, alat scanner, berbagai dokumen, kop surat kejaksaan, dollar palsu, dan buku tabungan BCA.

Korban penipuan ialah Indra Alamsyah anggota DPRD Medan. Saat itu Indra mendapat telepon dari seseorang bernama Risma pada 20 Juli lalu. Korban diberitahu telah ditetapkan sebagai tersangka dan surat perintah penyidikannya (Sprindik) sudah ada namun belum ditandatangani oleh komisioner KPK.

Selanjutnya korban diminta datang untuk melihat sprindik tersebut. Korban memilih datang ke rumah pelaku di Depok. Pelaku kemudian menawarkan untuk membantu agar korban tidak ditetapkan sebagai tersangka dengan dalih mengenal sejumlah Komisioner KPK.

“Korban setuju dan menyerahkan uang Rp25 Juta. Tapi setelah itu korban melaporan dan pelaku berhasil ditangkap,” ujarnya.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai

23 Januari 2026

Layanan Data Telkomsel Alami Penurunan Kualitas, Tim Teknis Dikerahkan Penuh

22 Januari 2026

Peredaran Narkoba Digagalkan, Polda Kepri Sita 12 Paket Sabu di Batu Aji

20 Januari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bisnis
Bisnis

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026 Bisnis

CENTRALNEWS.ID, BATAM – Indonesian Housekeepers Association (IHKA) Kepulauan Riau menunjukkan keseriusannya dalam memperkuat peran organisasi dengan…

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026

Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai

23 Januari 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.