CENTRALBATAM.CO.ID, JAKARTA-Ditrektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Mertro Jaya membekuk pria yang mengaku petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Depok, Jawa Barat.
Pria yang diketahui bernama Harry Ray Sanjaya itu ditangkap atas dugaan memeras korbannya dengan mengatasnamakan KPK.
“Kami mengamankan tiga orang. Mereka berinisial HRS, R, IDN. Ketiganya diamankan di sebuah rumah di Depok,” kata Direktur Reakrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Krishna Murti di Jakarta, Jumat (22/7/2016).
Menurut Krishna, penangkapan terhadap petugas KPK gadungan itu berawal dari laporan korban. Korban yang merupakan salah satu saksi dalam kasus suap APBD Sumut itu diancam jika tidak memberikan uang senilai Rp2,5 miliar bakal dijadikan tersangka oleh KPK.
Korban kemudian melaporkannya kejadian itu. Saat itu petugas informasi KPK kemudian melaporkannya ke Polda Metro Jaya. Proses lidik kemudian dimulai hingga pada Kamis (21/7/2016) jajaran Reskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap terduga pelaku penipuan itu.
Untuk menangkap tersangka, petugas awalnya memancing pelaku dengan meminta korban untuk memberikan uang senilai Rp50 juta. Uang itu akan diberikan Rp25 juta ditransfer dan sisanya diberikan secara cash.
Adapun selain mengamankan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti yakni scaner, air softgun, cap KPK, ID KPK gadungan, dan uang senilai Rp25 juta.
Kasus ini masih dikembangkan, sebab penyidik kepolisian menduga penipuan itu dilakukan terencana dan kemungkinam melibatkan jaringan lama.
Sementara Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy Febriyanto Kurniawan menambahkan, Harry lebih dulu ditangkap oleh tim dari KPK di salah satu tempat di Depok, pada Kamis (21/7/ 2016) malam pukul 23.30 WIB.
“Setelah KPK berkoordinasi dengan kami, baru kami lakukan penggeledahan,” katanya.
Penyidik melakukan penggeledahan di rumah pelaku pada Jumat (22/7/2016) pukul 10.00-14.00 WIB. Dari rumah itu polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya, senjata api airsoft gun, kartu press KPK, alat scanner, berbagai dokumen, kop surat kejaksaan, dollar palsu, dan buku tabungan BCA.
Korban penipuan ialah Indra Alamsyah anggota DPRD Medan. Saat itu Indra mendapat telepon dari seseorang bernama Risma pada 20 Juli lalu. Korban diberitahu telah ditetapkan sebagai tersangka dan surat perintah penyidikannya (Sprindik) sudah ada namun belum ditandatangani oleh komisioner KPK.
Selanjutnya korban diminta datang untuk melihat sprindik tersebut. Korban memilih datang ke rumah pelaku di Depok. Pelaku kemudian menawarkan untuk membantu agar korban tidak ditetapkan sebagai tersangka dengan dalih mengenal sejumlah Komisioner KPK.
“Korban setuju dan menyerahkan uang Rp25 Juta. Tapi setelah itu korban melaporan dan pelaku berhasil ditangkap,” ujarnya.