CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Sistem tilang berbasis elektronik atau e-Tilang diluncurkan Korlantas Mabes Polri di Jakarta hari ini, Jumat (16/12/2016).
Menurut Dirlantas Polda Kepri, Kombes Pol Asep Akbar Hikmana, di Mapolda Kepri akan mengikuti peluncuran tersebut dengan menggelar video conference dari Korlantas Mabes Polri.
“Tujuannya guna mendapatkan langsung arahan,” kata Asep.
Tambahnya, sebelum hari peluncuran e-Tilang, pihaknya sudah menggelar rapat koordinasi (Rakor) dengan stakeholder terkait tentang e-tilang termasuk dengan pihak bank yang ditunjuk sebagai penerima denda bagi pelanggar lalu lintas.
Asep menuturkan, e-Tilang bertujuan untuk memerangi pungutan liar (pungli) yang kerap dilakukan oleh oknum aparat saat bertugas di lapangan.
Hal ini juga disejalankan dengan program ‘revolusi mental’ yang digagas Presiden RI ke-7 Joko Widodo.
Apa dan bagaimana e-Tilang itu?
Berdasarkan penuturan Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, e-Tilang adalah merupakan proses tilang dengan sistem online.
Cara kerja e-Tilang, saat proses tilang, petugas menggunakan blanko atau surat tilang, pengendara yang melanggar akan dicatat melalui aplikasi yang dimiliki personel kepolisian.
Setelah terekam, pengendara dalam waktu singkat akan mendapat notifikasi berupa kode yang isinya persis seperti surat tilang, disertai kode untuk melakukan pembayaran denda melalui BRI.

