CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN –Kepala Dinas Badan Pemananam Modal dan Promosi Daerah (BPMPD), Hasfarizal Handra mengundang para pengusaha untuk sosialisasi layanan pengaduan di Hotel Bintan Agro Beach Resort km 36 desa Teluk Bakau, kecamatan Gunungkijang, Bintan, Kamis (23/3).
Sosialisasi layanan pengaduan ini dilakukan untuk memberitahukan kepada para pengusaha yang merasa tidak dilayani layani secara prosedur sesuai dengan UU yang berlaku. Layanan pengaduan ini kata Hasfarizal dibuka agar pelayanan permohonan izin di Bintan menjadi lebih baik.
“Dalam hal ini, pemohon perizinan harus pro aktif melakukan pengaduan jika saat mengajukan berbagai izin usaha mengalami keterlambatan atau tidak dilayani sesuai dengan prosedure yang berlaku,” ujar Hasfarizal melalui Kepala Bidang Perizinan (DPMPTSPTK), Alfeni Harmi.
Layanan ini kata Alfeni, telah dibuka di kantor BPMPD Bintan dan dikhususkan untuk melayani berbagai keluhan pengusaha dalam pengurusan berbagai izin yang diperlukan dan berhubungan dengan lembaganya.
Pada kesempatan yang sama, Inspektur Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI, Slamet Purwo Santoso, yang hadir dalam sosialisasi pengaduan perizinan investasi mengatakan, pemohon perizinan juga dapat langsung menyampaikan pengaduan pelayanan perizinan ke media sosial, kontak BKMP serta media masa.
“Jadi pengaduan layanan perizinan ini kami tanggapi dengan cepat. Selain itu, pelapor juga kami rahasiakan identitasnyam,” sebutnya.
Untuk itu ia berharap, masyarakat harus proaktif dalam mengadukan jika menemukan ada permasalahan selama mengurus berbagai surat yang diperlukan. (Ndn).

