CENTRALBATAM.CO.ID, DEN HAAG –Jaksa Pengadilan Abitrase yang bermarkas di Den Haag, Belanda menolak klaim China atas kepemilikan Laut Cina Selatan.
Keputasan pengadilan Internasional ini berlangsung (12/7/2016) hari ini untuk mengakhiri pertingkian antara Cina dan Filipina. Sementara itu, keputusan ini membuat Filipina beranggapan bahwa keputusan tersebut merupakan kemenangan Negaranya.
Putusan pengadilan ini diambil berdasarkan garis demarkasi 1947 tentang peta laut yang kaya akan energy, mineral dan sumber daya ikan.
“Tidak ada dasar hukum bagi China untuk mengklaim hak bersejarah atas wilayah laut yang kaya akan sumber daya dengan mengacu pada sembilan garis imajiner,” demikian bunyi laporan PCA dikutip dari situs Mb, Selasa (12/7/2016).
Putusan setebal 497 halaman itu, para jaksa juga menemukan bahwa patroli yang dilakukan oleh China juga menimbulkan risiko tabrakan dengan kapal-kapal nelayan Filipina. Kegiatan konstruksi China juga disebut merusak terumbu karang di wilayah tersebut.
Putusan yang diboikot oleh Cina tersebut justru mengatakan Negaranya tidak akan tunduk terhadap putusan yang diambil.
“Arbitrase dibuat yang disebut putusan akhir adalah ilegal dan tidak sah dari sengketa Laut Cina Selatan pada 12 Juli. Mengenai masalah ini, China telah membuat pernyataan untuk berkali-kali bahwa itu adalah melawan hukum internasional dimana pemerintahan Aquino III dari Filipina secara sepihak meminta arbitrase. Arbitrase tidak memiliki yurisdiksi dalam hal ini,” tegas China.
Penulis : Setianus Zai