Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

SMSI Susun Peta Jalan Strategis Menyambut HPN 2026, Siapkan Rekomendasi untuk Pemerintah dan Dewan Pers

8 Oktober 2025

RSUD Natuna Dorong Donor Darah Rutin di Pantai Piwang, Antisipasi Kekurangan Stok

7 Oktober 2025

SMSI Kepri Tunjuk Plt Ketua di Enam Daerah, Natuna Menyusul

7 Oktober 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • SMSI Susun Peta Jalan Strategis Menyambut HPN 2026, Siapkan Rekomendasi untuk Pemerintah dan Dewan Pers
  • RSUD Natuna Dorong Donor Darah Rutin di Pantai Piwang, Antisipasi Kekurangan Stok
  • SMSI Kepri Tunjuk Plt Ketua di Enam Daerah, Natuna Menyusul
  • PWI Pusat 2025–2030 Resmi Dilantik, Menkomdigi Sebut Bukan Sekadar Seremoni
  • Noverizki, Terpilih MUSCAB II IKA PMII Tanjungpinang-Bintan, Usung Semangat Persatuan, Solusi, dan Tantangan Kekinian
  • Majelis Hakim PN Tanjung Balai Karimun Sebut Hukuman Mati Bukan Efek Jera, Vonis Seumur Hidup Lebih Tepat
  • Dari Masak hingga Cuci Ompreng, Semua Petugas MBG di Natuna Akan Dilatih
  • Kepala BP Batam Amsakar Achmad Bertemu Menlu Singapura Vivian Balakrishnan
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Pengacara Tomy Winata Serang Hakim Pakai Ikat Pinggang saat Sidang Berlangsung
HEADLINE

Pengacara Tomy Winata Serang Hakim Pakai Ikat Pinggang saat Sidang Berlangsung

19 Juli 2019Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Insiden pemukulan dua orang hakim, HS (ketua) dan DB saat memimpin sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019) sore.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID – Seorang pengacara menyerang hakim dalam sidang perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019).

Pengacara tersebut melibas hakim menggunakan ikat pinggang saat sedang membacakan putusan.

Pengacara itu diketahui merupakan kuasa hukum pengusaha Tomy Winata (TW) yang tengah berperkara dengan PT PWG cs dalam kasus perdata.

“Ada dugaan tindakan penyerangan dari salah seorang kuasa hukum yang berperkara yang melakukan penyerangan kepada majelis hakim yang sedang menangani perkara perdata 223/Pdt.G/2018/JKT Pst, antara Tommy Winata (TW) selaku penggugat melawan PT PWG selaku tergugat dan kawan-kawan,” kata Kepala Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Makmur saat menyampaikan keterangan pers di pengadilan, Kamis (18/7/2019).

Menurut dia, kejadian tersebut bermula ketika majelis hakim membacakan bagian pertimbangan dalam putusan perkara tersebut di Ruang Subekti PN Jakpus.

Saat pertimbangan hakim mengarah kepada penolakan gugatan, kuasa hukum dari penggugat, D, berdiri dari kursinya dan menghampiri majelis hakim.

 

“Yang mana pada bagian pertimbangannya yang sudah mengarah uraiannya bermuara pada petitum gugatan ditolak sehingga kuasa dari pihak TW selaku penggugat berinisial D berdiri dari kursinya kemudian melangkah ke depan majelis hakim yang sementara membacakan pertimbangan putusan,” kata Makmur.

Saat itu, D, menarik ikat pinggang yang dikenakannya kemudian memukul majelis hakim yang sedang membacakan putusan.

“Penyerangan itu sempat mengenai ketua majelis hakim Bapak HS pada bagian kening dan sempat mengenai hakim anggota 1, Bapak DB, dan setelah itu pelaku diamankan,” kata dia.

Menurut Makmur, pengacara tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Kemayoran dengan menggunakan mobil polisi.

“Setelah kejadian itu majelis hakim yang bersangkutan langsung dikawal petugas keamanan pihak PN Jakpus dan langsung bergegas ke rumah sakit untuk segera dilakukan visum,” kata dia.

Perkara perdata itu teregistrasi dengan nomor 223/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst, dan didaftarkan pada 17 April 2018.

Dilansir dari situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, perkara tersebut terkait wanprestasi.

Adapun, pihak penggugat Tomy Winata (TW).

Kuasa hukum penggugat TW berinisial Desrizal (D).

Sementara, pihak tergugat adalah PT GWP, PT SD, dua orang berinisial HK dan HK, kemudian sebuah lembaga berinisial FVL.

Kepala Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Makmur

Kepala Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Makmur(KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

Adapun, yang turut tergugat adalah Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta IV, dan beberapa lembaga atau perusahaan dengan inisial ACL, GIL, PT BCCBI.

Gugatan itu terdiri dari 9 petitum.

Satu di antaranya menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V secara tanggung renteng membayar utang, berikut bunga, dan denda kepada Penggugat sebesar 31.705.182,55 dollar Amerika Serikat.

 

 

Sumber : PeKompas.com dan Tribun-Medan

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

hakim pengacara sidang Tomy Winata
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

SMSI Susun Peta Jalan Strategis Menyambut HPN 2026, Siapkan Rekomendasi untuk Pemerintah dan Dewan Pers

8 Oktober 2025

RSUD Natuna Dorong Donor Darah Rutin di Pantai Piwang, Antisipasi Kekurangan Stok

7 Oktober 2025

SMSI Kepri Tunjuk Plt Ketua di Enam Daerah, Natuna Menyusul

7 Oktober 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bisnis
Bisnis

SMSI Susun Peta Jalan Strategis Menyambut HPN 2026, Siapkan Rekomendasi untuk Pemerintah dan Dewan Pers

8 Oktober 2025 Bisnis

CENTRALBATAM.CO.ID, JAKARTA – Dalam rangka menyongsong Hari Pers Nasional (HPN) 2026, Serikat Media Siber Indonesia…

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

RSUD Natuna Dorong Donor Darah Rutin di Pantai Piwang, Antisipasi Kekurangan Stok

7 Oktober 2025

SMSI Kepri Tunjuk Plt Ketua di Enam Daerah, Natuna Menyusul

7 Oktober 2025

PWI Pusat 2025–2030 Resmi Dilantik, Menkomdigi Sebut Bukan Sekadar Seremoni

4 Oktober 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

SMSI Susun Peta Jalan Strategis Menyambut HPN 2026, Siapkan Rekomendasi untuk Pemerintah dan Dewan Pers

8 Oktober 2025

RSUD Natuna Dorong Donor Darah Rutin di Pantai Piwang, Antisipasi Kekurangan Stok

7 Oktober 2025

SMSI Kepri Tunjuk Plt Ketua di Enam Daerah, Natuna Menyusul

7 Oktober 2025
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2025 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.