CENTRALBATAM.CO.ID – Seorang pengacara menyerang hakim dalam sidang perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019).
Pengacara tersebut melibas hakim menggunakan ikat pinggang saat sedang membacakan putusan.
Pengacara itu diketahui merupakan kuasa hukum pengusaha Tomy Winata (TW) yang tengah berperkara dengan PT PWG cs dalam kasus perdata.
Menurut dia, kejadian tersebut bermula ketika majelis hakim membacakan bagian pertimbangan dalam putusan perkara tersebut di Ruang Subekti PN Jakpus.
Saat pertimbangan hakim mengarah kepada penolakan gugatan, kuasa hukum dari penggugat, D, berdiri dari kursinya dan menghampiri majelis hakim.
“Yang mana pada bagian pertimbangannya yang sudah mengarah uraiannya bermuara pada petitum gugatan ditolak sehingga kuasa dari pihak TW selaku penggugat berinisial D berdiri dari kursinya kemudian melangkah ke depan majelis hakim yang sementara membacakan pertimbangan putusan,” kata Makmur.
Saat itu, D, menarik ikat pinggang yang dikenakannya kemudian memukul majelis hakim yang sedang membacakan putusan.
“Penyerangan itu sempat mengenai ketua majelis hakim Bapak HS pada bagian kening dan sempat mengenai hakim anggota 1, Bapak DB, dan setelah itu pelaku diamankan,” kata dia.
Menurut Makmur, pengacara tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Kemayoran dengan menggunakan mobil polisi.
“Setelah kejadian itu majelis hakim yang bersangkutan langsung dikawal petugas keamanan pihak PN Jakpus dan langsung bergegas ke rumah sakit untuk segera dilakukan visum,” kata dia.
Perkara perdata itu teregistrasi dengan nomor 223/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst, dan didaftarkan pada 17 April 2018.
Dilansir dari situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, perkara tersebut terkait wanprestasi.
Adapun, pihak penggugat Tomy Winata (TW).
Kuasa hukum penggugat TW berinisial Desrizal (D).
Sementara, pihak tergugat adalah PT GWP, PT SD, dua orang berinisial HK dan HK, kemudian sebuah lembaga berinisial FVL.
Kepala Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Makmur(KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)
Adapun, yang turut tergugat adalah Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta IV, dan beberapa lembaga atau perusahaan dengan inisial ACL, GIL, PT BCCBI.
Gugatan itu terdiri dari 9 petitum.
Satu di antaranya menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V secara tanggung renteng membayar utang, berikut bunga, dan denda kepada Penggugat sebesar 31.705.182,55 dollar Amerika Serikat.
Sumber : PeKompas.com dan Tribun-Medan