Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Amsakar Apresiasi Jajaran Polda Kepri Atas Pengungkapan Kasus Pencurian Fasilitas Umum

3 April 2026

Perbaikan Infrastruktur, Penutupan Sementara Jalan Gajah Mada Berlaku Akhir Pekan Ini

2 April 2026

BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026

2 April 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Amsakar Apresiasi Jajaran Polda Kepri Atas Pengungkapan Kasus Pencurian Fasilitas Umum
  • Perbaikan Infrastruktur, Penutupan Sementara Jalan Gajah Mada Berlaku Akhir Pekan Ini
  • BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026
  • Satu Tahun Kepemimpinan Amsakar – Li Claudia, PAD Meningkat, Ekonomi Batam Bangkit
  • Fasilitas Pelabuhan Disalahgunakan, Mesin X-Tray Dijadikan Lapak Pedagang
  • Pemilihan Ketua RW 008 Tiban Palem Resmi Dimulai, Dua Kandidat Siap Bertarung
  • BP Batam Pastikan Kualitas Pelayanan Penumpang Pelabuhan Internasional Berjalan Optimal
  • Sekda Batam Pimpin Rapat Prognosis, Target Pendapatan 2027 Capai Rp5,2 Triliun
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Pengacara Patrialis Akbar Sebut OTT yang Dilakukan KPK Tidak Berdasar. Mengapa?
HEADLINE

Pengacara Patrialis Akbar Sebut OTT yang Dilakukan KPK Tidak Berdasar. Mengapa?

2 Februari 2017Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Ilustrasi
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, JAKARTA – Pengacara  Patrialis Akbar, Dorel Armil menyebut Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terlalu dipaksakan. Hal itu berkaitan dengan tidak adanya bukti yang ditemukan saat mengamankan kliennya itu pada Rabu (25/12017) lalu.

Dasar itulah dijadikannya gebrakan, untuk menolak aksi KPK yang menyatakan kliennya itu sebagai tersangka.‎

“Tidak ditemukan barang bukti di tangan Pak Patrialis, berarti kan belum sampai artinya. Lalu apa dasar ketegasannya? Beliau merasa dizalimi di situ. Ini kan bukan OTT, jadi OTT yang dipaksakan,” kata Armil, Rabu (1/2/2017).

Terkait jawaban KPK yang menyebut OTT tersebut terjadi dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, Armil juga mempertanyakannya. Dia menyebut belum ada bukti uang, meskipun draf putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ditemukan saat KPK mengamankan Kamaludin di Lapangan Golf Rawamangun.

“Kalaupun seandainya benar draf itu sampai, tapi kan atas penerimaan draf itu yang SGD 200 ribu kan masih belum sampai. Dimana OTT nya sesaat telah terjadinya? Kalau sesaat setelah terjadinya harusnya kan di tangannya si pelaku. Kita masih mempertanyakan terkait OTT. Menurut kami ini perlu dikritisi OTT yang dipaksakan, makanya Pak Patrialis merasa ya itu ada penzaliman di situ,” jelasnya.

Dalam kasus ini, KPK memang tidak menunjukkan uang hasil transaksi Patrialis dengan Basuki saat konferensi pers. Namun, KPK berkeyakinan OTT yang dilakukan terhadap Patrialis sudah sesuai dengan KUHAP Pasal 1 angka 19 yang di dalamnya dijelaskan empat kondisi terkait operasi tangkap tangan.

Pasal 1 angka 19 KUHAP berbunyi: ‘Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.’

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah menyebut kalau KPK merujuk pada kalimat ‘sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan’ pada pasal itu. Menurut Febri, hal itulah yang menjadi dasar KPK untuk menangkap Patrialis. Dia juga menyebut dalam OTT tidak harus selalu melibatkan penemuan uang di lokasi OTT.

“Jadi perlu dipahami bahwa operasi tangkap tangan tidak selalu melibatkan atau menemukan uang di lokasi di OTT tersebut, karena indikasi penerimaan sebenarnya sudah terjadi sebelumnya, sekitar USD 20 ribu. Jadi sebelum Januari ini sudah ada indikasi penerimaan yang diterima hakim MK PAK ini. Jadi itulah rangkaian-rangkaian perbuatan sampai akhirnya ada transaksi yang kita duga terjadi di hari Rabu pagi di lapangan golf Rawamangun tersebut,” kata Febri.

Patrialis telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan suap uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan. Dia diduga menerima hadiah atau janji senilai USD 20 ribu dan SGD 200 ribu dari bos CV Sumber Laut Perkasa (SLP), Basuki Hariman yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, KPK Kamaludin dan Ng Feni sebagai tersangka dalam kasus ini.‎

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Amsakar Apresiasi Jajaran Polda Kepri Atas Pengungkapan Kasus Pencurian Fasilitas Umum

3 April 2026

Perbaikan Infrastruktur, Penutupan Sementara Jalan Gajah Mada Berlaku Akhir Pekan Ini

2 April 2026

BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026

2 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
BP Batam
BP Batam

Amsakar Apresiasi Jajaran Polda Kepri Atas Pengungkapan Kasus Pencurian Fasilitas Umum

3 April 2026 BP Batam

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Kepala BP Batam/Wali Kota Batam, Amsakar Achmad menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasihnya kepada…

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Perbaikan Infrastruktur, Penutupan Sementara Jalan Gajah Mada Berlaku Akhir Pekan Ini

2 April 2026

BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026

2 April 2026

Satu Tahun Kepemimpinan Amsakar – Li Claudia, PAD Meningkat, Ekonomi Batam Bangkit

2 April 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Amsakar Apresiasi Jajaran Polda Kepri Atas Pengungkapan Kasus Pencurian Fasilitas Umum

3 April 2026

Perbaikan Infrastruktur, Penutupan Sementara Jalan Gajah Mada Berlaku Akhir Pekan Ini

2 April 2026

BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026

2 April 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.